Forum Wartawan Bisnis Manado Bedah Wacana Perubahan Sistem Pilkada, Pakar Soroti ini

MANADO, Pilarportal.com – Forum Wartawan Bisnis Manado menggelar diskusi bertema “Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada” di Allur Coffee Manado, Selasa (3/3/2026).

Diskusi ini mengupas wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.

Wacana tersebut kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik karena menyentuh bukan hanya aspek teknis pemilu, tetapi juga desain demokrasi lokal, relasi antara wakil rakyat dan konstituen, efektivitas pemerintahan daerah, hingga dinamika sosial-politik di daerah.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 20 jurnalis dari media cetak, online, dan elektronik. Diskusi digelar sebagai ruang dialog yang objektif dan reflektif, tanpa mengarahkan narasumber maupun peserta pada posisi mendukung atau menolak wacana tersebut.

Forum ini bertujuan:

Memberikan pemahaman berimbang mengenai wacana Pilkada melalui DPRD.
Menggali implikasi politik, kebijakan publik, dan sosial dari kemungkinan perubahan sistem Pilkada.

Memperkaya perspektif jurnalis dalam membaca dan memberitakan isu Pilkada secara komprehensif.

Pakar Kebijakan Publik, Apriles A. Mandome, menyayangkan apabila seorang pemimpin lahir bukan dari pilihan langsung rakyat.

BACA JUGA  Pakar Soroti Ketimpangan Akses Energi di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Disayangkan kalau seorang pemimpin lahir tidak dari rakyat. Menurut saya, pemilihan kepala daerah oleh DPR lebih banyak hal yang merugikan daripada menguntungkan,” ujarnya.

Ia menilai, legitimasi kepemimpinan akan lebih kuat ketika kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Sementara itu, Sosiolog Valentino A. Limowa menyoroti bahwa banyak kajian akademik membahas sisi untung dan rugi dalam sistem pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, penguatan public society atau masyarakat sipil menjadi kunci penting dalam memastikan demokrasi berjalan sehat, terlepas dari sistem yang digunakan.

“Perkuatlah publik society,” tegasnya, menekankan pentingnya partisipasi dan kontrol sosial dari masyarakat.

Pakar Politik Ferry Daud Liando mengulas aspek konstitusionalitas sistem Pilkada. Ia menyinggung Putusan Nomor 153 Mahkamah Konstitusi yang memunculkan dua polarisasi pemilu, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurutnya, baik pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama memenuhi asas konstitusional.

“Undang-undang pemilu saat ini memang menjadi bahasan hangat di DPR RI. Secara konstitusional, pemilihan kepala daerah baik langsung maupun lewat DPR memenuhi asas konstitusional,” jelasnya.

BACA JUGA  Dilantik Dekan Oleh Rektor Unsrat, Ferry Liando Siap Jawab Tantangan

Namun, Liando juga mengingatkan bahwa dalam praktiknya, perilaku pemilih kerap dipengaruhi faktor transaksional.

“Sadar atau tidak, dalam memilih kepala daerah bukan karena hati nurani tetapi lebih ke transaksional,” katanya.
Dari sisi efisiensi anggaran, ia mengakui bahwa jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, biaya pelaksanaan akan jauh lebih hemat.

“Kalau alasan biaya pelaksanaannya, memang sangat-sangat efisien jika dipilih oleh DPRD,” ujarnya.

Meski demikian, Liando menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada sistem, melainkan pada kualitas input politik.

“Kalau saya, sebetulnya bukan pada sistemnya. Proses itu ditentukan oleh input. Kelembagaan partai politik itulah yang harus diperbaiki, karena kader yang diajukan untuk dipilih menjadi kepala daerah,” tandasnya.

Diskusi ini menjadi refleksi penting bagi kalangan jurnalis di Manado dalam membaca arah kebijakan demokrasi lokal ke depan, sekaligus memperkaya perspektif pemberitaan terkait wacana perubahan sistem Pilkada yang tengah bergulir di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *