MANADO, Pilarportal.com – Tim kuasa hukum Gleen Setiawan Sasamira dan Dellyana A. Kasiha menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Asri Griya Utama terkait fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Holland Village Manado.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Nofrian Maariwuth, SH., SIP., Gelendy Morten Lumingkewas, S.H., M.H., dan Lefrando S. Sumual, S.H., M.H., menjelaskan bahwa klien mereka merupakan debitur KPR berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Nomor 053/KPR/NB/MPT/10/2022 untuk 1 unit rumah di Cluster Holland Village Parc, Jalan Den Haag 2 No. 0035.
Menurut Nofrian Maariwuth, kliennya telah melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sejak tahun 2022 hingga November 2025, sebagaimana bukti pembayaran yang dimiliki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami membeli rumah tersebut sebagai rumah tinggal dan langsung menerima unit, bukan menunggu pembangunan dari developer,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat penandatanganan perjanjian kredit, kliennya juga menandatangani sejumlah dokumen yang belakangan diketahui termasuk surat kuasa pengalihan objek atau buyback guarantee.
Keberatan atas Proses Buyback Guarantee
Pihak kuasa hukum menyatakan kliennya terkejut ketika mengetahui objek rumah telah dialihkan kepada pihak developer berdasarkan surat tertanggal 26 Januari 2026 dengan Nomor Ref: 0006/PSAS-AGU/01/2026 perihal Buyback Guarantee Project HDVHC DHG2 No. 0035 atas nama Gleen Setiawan Sasamira.
Padahal, menurut mereka, klien telah melunasi tunggakan angsuran Oktober 2025 yang dibayarkan pada November 2025 serta angsuran November 2025 yang juga telah disetorkan.
Pada Januari 2026, klien bahkan disebut telah melakukan negosiasi pengajuan dana sebesar Rp50 juta kepada pihak developer sebagai bentuk itikad baik untuk menutup kewajiban bulan November dan Desember serta menyisakan dana untuk pembayaran bulan berikutnya.
Namun, pihak developer disebut menyampaikan bahwa keputusan harus menunggu dari pihak internal terkait.
“Hal paling parah telah terjadi. Tanpa sepengetahuan klien kami, objek rumah justru telah dialihkan melalui mekanisme buyback guarantee,” ujar Nofrian.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Tim kuasa hukum menilai proses buyback guarantee tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan klien mereka. Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
“Maka oleh sebab itu, kami sebagai Ketua Tim Hukum bersama rekan-rekan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum demi keadilan terhadap klien kami yang menjadi korban,” tegas Nofrian Maariwuth.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Nationalnobu Tbk maupun PT Asri Griya Utama belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang.























Komentar