Tombokan :Pemkab Minsel Akan Segara Salurkan Gaji 13 Bagi PNS Dan ASN

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:52 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PilarPortal.com–Minsel-Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN)  dan PNS yang ada di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Gaji ke-13 untuk ASN atas petunjuk Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025.

 

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan James Tombokan.

K

 

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata Dia.

 

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kaban BKAD James Tombokan saat di wawancarai di ruang kerjanya.

“BKAD sendiri telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan ini sudah di instruksikan oleh pak Bupati FDW secepatnya diproses dan dimulai hari ini sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” ungkap James

James juga menambahkan “Dalam hal ini juga dipastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,”kata Tombokan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin. Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.(Hape)

Berita Terkait

Wakili Bupati di Kendari, Wabup Vasung Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Se-Sulawesi
Komarudin Watubun ​Buka Soekarno Cup dan Fun Walk 2026 di Minahasa
Di Bawah Kepemimpinan RD-Vasung, Pemkab Minahasa Raih WTP Ke-12 Berturut-turut
Enam Hari Hilang, Queentania Akhirnya Ditemukan di Dekat Air Terjun Paris
DPRD Minahasa Gelar Paripurna Bahas Pergantian Pimpinan Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Bupati Robby Dondokambey Tanam Cabai Rawit di Desa Parepei, Strategi Minahasa Kendalikan Inflasi Daerah
Vanda Sarundajang GENCARKAN Ingin UMKM Minahasa Bersaing Global
Bupati RD dan Wabup Vasung Pimpin Rapat Forkopimda Minahasa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:02 WITA

Wakili Bupati di Kendari, Wabup Vasung Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Se-Sulawesi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WITA

Komarudin Watubun ​Buka Soekarno Cup dan Fun Walk 2026 di Minahasa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:42 WITA

Di Bawah Kepemimpinan RD-Vasung, Pemkab Minahasa Raih WTP Ke-12 Berturut-turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:07 WITA

Enam Hari Hilang, Queentania Akhirnya Ditemukan di Dekat Air Terjun Paris

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:11 WITA

DPRD Minahasa Gelar Paripurna Bahas Pergantian Pimpinan Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Berita Terbaru

Internasional

Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:26 WITA

Nasional

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

Exit mobile version