Jakarta, Pilarportal.com — Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional di Kamboja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini ditangani terpusat oleh Dittipidsiber guna mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online menggunakan platform bernama “abbishopee”.
Sebelumnya, penyidik juga telah menangkap tiga tersangka lain yang masih terkait dalam jaringan tersebut. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan dari pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama Tim dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan internasional dan memulihkan kerugian para korban,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi























Komentar