BULD DPD RI: Perlu Perda, Tetapi Bukan Untuk Menetapkan Adat Masyarakat

Kamis, 6 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BULD DPD RI

Pilarportal.com, Minsel – BULD DPD RI akan mengusulkan perubahan kebijakan untuk menyederhanakan prosedur penetapan masyarakat adat karena dinilai terlalu rumit.

Keterhubungan antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan kementerian sangat kompleks.


Selain membedakan pengaturan di perda atau bukan perda atas teritori masyarakat adat yang berada di kawasan hutan atau bukan, pengajuan hak masyarakat adat harus ke kementerian sektoral dengan syarat yang berbeda.

Keberadaan perda masyarakat adat sangatlah perlu, tetapi bukan untuk menetapkan masyarakat adat,melainkan untuk pemberdayaan dan penguatan kapasitas masyarakat adat.

Penetapan masyarakat adat cukup dilakukan melalui prosedur pendaftaran.

Demikian kesimpulan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (5 Maret 2025). RDPU BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang
masyarakat adat.

RDPU BULD DPD RI menghadirkan tiga narsumber, yaitu Deputi Bidang Politik dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, Peneliti Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) Sartika Intaning Pradhani, dan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dominikus Rato
(Fakultas Hukum Universitas Jember).

Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) juga memimpin acara bersama dua Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara).

Dalam pengantarnya, Stefanus menyatakan, BULD DPD RI ingin menggali apa yang menghambat pengaturan berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat sesuai amanat UUD 1945 ke dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi dalam peraturan di tingkat daerah.

“Untuk memastikan masyarakat adat diatur sesuai prinsipprinsip UU yang lebih tinggi, kami fokus membahas masyarakat hukum adat,” ucapnya.

Berita Terkait

KDKMP Awali Doa Bersama Libatkan Pemerintah Desa, Danramil 1302-14/Amurang, Kopdes Dan Warga Rumoong Bawah
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Apel Kendaraan Dinas: Tekankan Disiplin dan Harus Terawat
Unima dan Pemkab Minahasa, Trobosan Baru Pertanian Integrasikan Sains dan Teknologi
Awal Bulan September, Pesan Bupati Minahasa di Ibadah Oikumene Perkuat Integritas dan Nilai Keimanan
Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemdes Kali Selatan Kerja Bakti di Air Terjun Tapahan Telu
Polres Minahasa Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Resmi Kapolsek Kawangkoan, IPDA Ronny Ambat Siapkan Strategi Kamtibmas
Sertijab Kapolsek Kawangkoan, IPDA Ronny Ambat Gantikan IPDA Rinto Langi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:08

KDKMP Awali Doa Bersama Libatkan Pemerintah Desa, Danramil 1302-14/Amurang, Kopdes Dan Warga Rumoong Bawah

Rabu, 9 September 2026 - 19:53

Bupati Robby Dondokambey Pimpin Apel Kendaraan Dinas: Tekankan Disiplin dan Harus Terawat

Rabu, 9 September 2026 - 13:13

Awal Bulan September, Pesan Bupati Minahasa di Ibadah Oikumene Perkuat Integritas dan Nilai Keimanan

Selasa, 8 September 2026 - 15:07

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemdes Kali Selatan Kerja Bakti di Air Terjun Tapahan Telu

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Polres Minahasa Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru

Exit mobile version