Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 30,09 Gram di Karombasan Manado

Kamis, 7 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 30,09 Gram di Karombasan Manado

Pilarportal.com — Manado – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial MS (37). Warga Karombasan Manado ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram.

Dihubungi pada Kamis (7/3/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada hari Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado,” ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” terang Kombes Pol Michael.

Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh Tim,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” singkat Kombes Pol Budi Samekto.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil juga mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian,” pesannya.

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap
Granat Tangan Ditemukan di Likupang, Gegana Polda Sulut Turun Tangan
Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih
Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi
Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa
Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
HUT RI ke-81, Pemprov Sulut Gelar Gerak Jalan 8 hingga 45 Km
Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:29

Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:02

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:46

Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41

Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:32

Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur

Berita Terbaru

Exit mobile version