Eks Ketua KPU Sitaro Segera Masuk Bui, 4 hingga 20 Tahun Penjara Menanti

Jumat, 7 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Penyidik Meilany M. Motulo, SH. MH sedang menyiapkan berkas.(ist)

Ketua Tim Penyidik Meilany M. Motulo, SH. MH sedang menyiapkan berkas.(ist)

Pilarportal.com — Sitaro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tak main-main dengan pemberantasan  korupsi.

Korps baju coklat yang dinahkodai  Jimmy Didi Setiawan, SH. MH tanpa pandang bulu memproses siapa saja yang dinilai menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri.

Terbaru, lelaki SL (48), alamat Lindongan II Desa Pangirolong Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Sitaro, mantan ketua KPU periode 2013 – 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka SL (48) saat berada di Kejari Sitaro.(ist).Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH. MH melalui Ketua Tim Penyidik Meilany M. Motulo, SH. MH. menerangkan SL terkait dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Advokasi Hukum  Dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Dana Hibah Pilkada Bupati & Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 pada KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.

“Ya, SL ditetapkan tersangka, Kamis 6 Juni 2024”, terang  Motulo yang juga menjabat Plh Kasi Pidsus Kejari Sitaro, Jumat (7/6/2024).

Menurut Motulo, tersangka SL dilakukan penahanan ditingkat penyidikan Kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-178/P.1.20/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.

Ditambahkannya, akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 599.152.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Dua Rupiah).

Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH. MH
Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH. MH.(Ist)

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-6/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”beber Motulo.

Selaku Plh. Kasi PidSus sangat memberi apresiasi kepada tim penyidik, “walaupun listrik dalam keadaan padam dengan keterbatasan penerangan tapi kami tetap solid dan fokus pada penyidikan,” pungkasnya.(tim)

 

Berita Terkait

Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum
URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani
Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku
Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka
Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:34

Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:48

URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani

Rabu, 30 September 2026 - 07:08

Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 06:55

Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!