Eks Ketua KPU Sitaro Segera Masuk Bui, 4 hingga 20 Tahun Penjara Menanti

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Penyidik Meilany M. Motulo, SH. MH sedang menyiapkan berkas.(ist)

Ketua Tim Penyidik Meilany M. Motulo, SH. MH sedang menyiapkan berkas.(ist)

Pilarportal.com — SitaroKejaksaan Negeri (Kejari) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tak main-main dengan pemberantasan  korupsi.

Korps baju coklat yang dinahkodai  Jimmy Didi Setiawan, SH. MH tanpa pandang bulu memproses siapa saja yang dinilai menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri.

Terbaru, lelaki SL (48), alamat Lindongan II Desa Pangirolong Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Sitaro, mantan ketua KPU periode 2013 – 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka SL (48) saat berada di Kejari Sitaro.(ist).Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH. MH melalui Ketua Tim Penyidik Meilany M. Motulo, SH. MH. menerangkan SL terkait dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Advokasi Hukum  Dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Dana Hibah Pilkada Bupati & Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 pada KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.

“Ya, SL ditetapkan tersangka, Kamis 6 Juni 2024”, terang  Motulo yang juga menjabat Plh Kasi Pidsus Kejari Sitaro, Jumat (7/6/2024).

Menurut Motulo, tersangka SL dilakukan penahanan ditingkat penyidikan Kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-178/P.1.20/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.

Ditambahkannya, akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 599.152.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Dua Rupiah).

Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH. MH
Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH. MH.(Ist)

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-6/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”beber Motulo.

Selaku Plh. Kasi PidSus sangat memberi apresiasi kepada tim penyidik, “walaupun listrik dalam keadaan padam dengan keterbatasan penerangan tapi kami tetap solid dan fokus pada penyidikan,” pungkasnya.(tim)

 

Berita Terkait

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru