Eks Ketua KPU Sitaro Segera Masuk Bui, 4 hingga 20 Tahun Penjara Menanti

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Penyidik Meilany M. Motulo, SH. MH sedang menyiapkan berkas.(ist)

Ketua Tim Penyidik Meilany M. Motulo, SH. MH sedang menyiapkan berkas.(ist)

Pilarportal.com — SitaroKejaksaan Negeri (Kejari) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tak main-main dengan pemberantasan  korupsi.

Korps baju coklat yang dinahkodai  Jimmy Didi Setiawan, SH. MH tanpa pandang bulu memproses siapa saja yang dinilai menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri.

Terbaru, lelaki SL (48), alamat Lindongan II Desa Pangirolong Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Sitaro, mantan ketua KPU periode 2013 – 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka SL (48) saat berada di Kejari Sitaro.(ist).Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH. MH melalui Ketua Tim Penyidik Meilany M. Motulo, SH. MH. menerangkan SL terkait dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Advokasi Hukum  Dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Dana Hibah Pilkada Bupati & Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 pada KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.

“Ya, SL ditetapkan tersangka, Kamis 6 Juni 2024”, terang  Motulo yang juga menjabat Plh Kasi Pidsus Kejari Sitaro, Jumat (7/6/2024).

Menurut Motulo, tersangka SL dilakukan penahanan ditingkat penyidikan Kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-178/P.1.20/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.

Ditambahkannya, akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 599.152.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Dua Rupiah).

Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH. MH
Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH. MH.(Ist)

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-6/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”beber Motulo.

Selaku Plh. Kasi PidSus sangat memberi apresiasi kepada tim penyidik, “walaupun listrik dalam keadaan padam dengan keterbatasan penerangan tapi kami tetap solid dan fokus pada penyidikan,” pungkasnya.(tim)

 

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Senin, 27 April 2026 - 07:39 WITA

105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas

Berita Terbaru