Kasus Hibah GMIM P21, Polda Sulut Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:37 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

Pilarportal.com, Manado – Setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

“Ini merupakan tindak lanjut dari P21. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolda Sulut.

Winardi menjelaskan, sebagian barang bukti telah diserahkan sejak Rabu, termasuk pemindahan uang dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan milik kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima tersangka yang diserahkan ke kejaksaan masing-masing berinisial AGK, HA, JRK, FK, dan SK. Proses penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai prosedur standar operasional (SOP).

“Para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan. Barang-barang pribadi milik mereka pun sudah diambil oleh pihak keluarga tadi pagi,” tambahnya.

Kelima tersangka akan dititipkan di Rutan Malendeng. Sementara itu, meskipun proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, Polda Sulut tetap akan terlibat aktif dalam mendukung jalannya proses persidangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan siap membantu proses persidangan hingga tuntas. Kami pastikan prosesnya transparan dan masyarakat dapat mengikuti langsung jalannya sidang,” tegas Kombes Winardi.

Ia menegaskan, Polda Sulut berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi.

“Segala bentuk tindak pidana korupsi tidak akan kami tolerir. Kami akan memproses semua kasus korupsi di Sulawesi Utara sesuai dengan hukum, sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden RI melalui Asta Cita, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel
Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia IAWP 2026
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:12 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Berita Terbaru

Exit mobile version