Kasus Hibah GMIM P21, Polda Sulut Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan

Kamis, 7 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

Pilarportal.com, Manado – Setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

“Ini merupakan tindak lanjut dari P21. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolda Sulut.

Winardi menjelaskan, sebagian barang bukti telah diserahkan sejak Rabu, termasuk pemindahan uang dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan milik kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima tersangka yang diserahkan ke kejaksaan masing-masing berinisial AGK, HA, JRK, FK, dan SK. Proses penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai prosedur standar operasional (SOP).

“Para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan. Barang-barang pribadi milik mereka pun sudah diambil oleh pihak keluarga tadi pagi,” tambahnya.

Kelima tersangka akan dititipkan di Rutan Malendeng. Sementara itu, meskipun proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, Polda Sulut tetap akan terlibat aktif dalam mendukung jalannya proses persidangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan siap membantu proses persidangan hingga tuntas. Kami pastikan prosesnya transparan dan masyarakat dapat mengikuti langsung jalannya sidang,” tegas Kombes Winardi.

Ia menegaskan, Polda Sulut berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi.

“Segala bentuk tindak pidana korupsi tidak akan kami tolerir. Kami akan memproses semua kasus korupsi di Sulawesi Utara sesuai dengan hukum, sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden RI melalui Asta Cita, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap
Kabid Pangkerego: Lulusan SMKN 1 Manado Sudah Siap Masuk Dunia Kerja
Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai
Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia
Kapolda Sulut Resmikan SPPG Polres Sitaro, 2.077 Siswa Mulai Terima Makan Bergizi Gratis
Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:44 WITA

Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:56 WITA

Kabid Pangkerego: Lulusan SMKN 1 Manado Sudah Siap Masuk Dunia Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WITA

Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WITA

Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:10 WITA

Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut

Berita Terbaru

Exit mobile version