DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM

Selasa, 9 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pilarportal.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum pengesahan dilakukan.

“Apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam sidang paripurna.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya secara bulat, sehingga RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Polri telah melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, prinsip partisipasi publik menjadi salah satu fokus utama selama proses penyusunan regulasi tersebut.

Komisi III DPR RI tercatat telah menggelar 12 kali rapat dengar pendapat umum guna menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan.

Selain itu, tim pembahas juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi untuk mendapatkan pandangan akademisi dan masyarakat.

Berbagai pihak turut dilibatkan dalam proses pembahasan, mulai dari pakar hukum, ahli kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok mahasiswa.

Habiburokhman mengatakan seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.

Dalam pembahasan tingkat panitia kerja (Panja), DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.

Pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang diharapkan dapat memperkuat landasan hukum institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah dan DPR berharap Polri dapat semakin adaptif menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang di era digital dan globalisasi.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Patroli Rayon Pantera Polresta Manado Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Respons Cepat Laporan Warga Jadi Prioritas
11 Menit Tiba di Lokasi Kebakaran Aspol Pakowa, Polresta Manado Buktikan Kecepatan Layanan Darurat 112/110
Viral! Live Facebook Selamatkan Tiga Nelayan Talaud yang Hanyut Diterjang Gelombang
Kapolres Talaud dan Dandim Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Perbatasan
Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel Hadapi Karhutla 2026, Perkuat Patroli hingga Water Bombing
Kebakaran Lahan Kosong di Malalayang Manado Berhasil Dipadamkan, Polisi dan Damkar Cegah Api Meluas
Polisi Tiba 13 Menit, Polsek Wenang Amankan Pria Diduga Mabuk di Manado
Kapolres Talaud Bangun Sinergi Penegakan Hukum dengan PN Melonguane

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:43

Patroli Rayon Pantera Polresta Manado Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Respons Cepat Laporan Warga Jadi Prioritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:34

11 Menit Tiba di Lokasi Kebakaran Aspol Pakowa, Polresta Manado Buktikan Kecepatan Layanan Darurat 112/110

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:27

Viral! Live Facebook Selamatkan Tiga Nelayan Talaud yang Hanyut Diterjang Gelombang

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:19

Kapolres Talaud dan Dandim Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Perbatasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:51

Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel Hadapi Karhutla 2026, Perkuat Patroli hingga Water Bombing

Berita Terbaru

Exit mobile version