Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR

Selasa, 9 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pilarportal.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman sebelum membacakan laporan Komisi III DPR terkait hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Yang kami hormati Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa,” ujar Habiburokhman yang disambut tepuk tangan peserta rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga memaparkan proses panjang pembahasan RUU Polri yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan kalangan akademisi.

Menurutnya, Komisi III DPR telah menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna melalui 12 kali rapat dengar pendapat umum guna menyerap berbagai masukan dari masyarakat.

Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi serta mengundang para pakar hukum, akademisi, kelompok masyarakat, hingga mahasiswa untuk memberikan pandangan terkait substansi RUU Polri.

Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Habiburokhman menjelaskan terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang tersebut.

Di antaranya adalah penguatan transformasi Polri yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

RUU Polri juga mengatur penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penataan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.

Selain itu, regulasi baru tersebut turut mengatur batas usia pensiun anggota Polri, penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang diharapkan mampu memperkuat reformasi institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat Indonesia.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Buronan Internasional Lewat Sistem I-GHAS 24/7
Purnawirawan Polri Beri Tujuh Pesan kepada Kapolri, Ini Isinya
Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Lebih Mudah Terdeteksi
Polda Sulut Permudah Ojol Urus SIM
Diiming-imingi Kerja Jadi LC, 5 Orang Diamankan Polisi di Pelabuhan Bitung
Lurah Bahu Ivan Pepah Dampingi Kapolda Sulut Serap Aspirasi Masyarakat
Dialog di Pasar Bahu: Kapolda Sulut Dorong Potensi Pemuda Lewat Olahraga Tinju dan Pelatihan Keterampilan
PLN Siapkan 15 SPKLU di Kotamobagu, GM UID Suluttenggo Cek Kesiapan Layanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:45

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Buronan Internasional Lewat Sistem I-GHAS 24/7

Jumat, 6 November 2026 - 07:20

Purnawirawan Polri Beri Tujuh Pesan kepada Kapolri, Ini Isinya

Kamis, 5 November 2026 - 19:23

Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Lebih Mudah Terdeteksi

Kamis, 5 November 2026 - 18:01

Diiming-imingi Kerja Jadi LC, 5 Orang Diamankan Polisi di Pelabuhan Bitung

Kamis, 5 November 2026 - 11:35

Lurah Bahu Ivan Pepah Dampingi Kapolda Sulut Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version