Jakarta, Pilarportal.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Usai pelantikan, Said Iqbal menyatakan akan segera menyampaikan berbagai masukan, pandangan, serta analisis kebijakan terkait ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh kepada Presiden melalui koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
Salah satu isu yang akan menjadi perhatian utama adalah target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang menurutnya harus diimbangi dengan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Said Iqbal, pertumbuhan ekonomi perlu disertai redistribusi kekayaan yang adil serta kesetaraan kesempatan bagi seluruh rakyat untuk meningkatkan taraf hidup.
Ia menegaskan bahwa kesejahteraan buruh ke depan harus bertumpu pada tiga aspek utama, yakni kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial yang memadai.
“Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan dalam memberikan saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal juga akan mendorong pembahasan mengenai upah layak bagi pekerja serta penguatan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang dinilai masih membutuhkan perhatian lebih dari negara.
Ia menyebut berbagai gagasan dan rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Untuk mendukung tugasnya, Said Iqbal berencana menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait guna membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan secara komprehensif.
Penunjukan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM
Sumber Berita: BPMI Setpres

Komentar Batalkan balasan