Kejati dan Pemprov Sulut Sepakati Pidana Kerja Sosial, Kasdam XIII/Mdk Beri Dukungan

Rabu, 10 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Bumi Beringin, Kota Manado, Rabu 10 Desember 2025.

Pilarportal.com, Manado — Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Bumi Beringin, Kota Manado, Rabu 10 Desember 2025.

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif.

Program ini dinilai mampu memberikan efek edukatif, menekan angka residivisme, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Acara turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran Forkopimda Sulut, pejabat Kejaksaan Tinggi Sulut, serta unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kehadiran Kasdam XIII/Merdeka menjadi bentuk dukungan TNI AD terhadap sinergi lintas lembaga dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang diinisiasi Kejati Sulut dan Pemprov Sulut.

Ia menilai program pidana kerja sosial merupakan inovasi penting dalam upaya pemulihan sosial serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Dengan terjalinnya perjanjian ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Sulawesi Utara dapat berjalan efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berimbang, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak.

Berita Terkait

Paskah Unsrat 2026 Berlangsung Khidmat, Pangdam Mirza Ajak Mahasiswa Jaga Toleransi
Kabid Pangkerego: Lulusan SMKN 1 Manado Sudah Siap Masuk Dunia Kerja
Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut
Didampingi Pangdam XIII/Mdk, Menhan Tinjau Yonif TP 868 Bantong Sakti
Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya
Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Kunjungi Secata Bitung, Menhan: Prajurit Harus Tangguh dan Loyal
Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 916 di Bitung, Tegaskan Prajurit TNI Harus Profesional dan Dekat Dengan Rakyat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:17 WITA

Paskah Unsrat 2026 Berlangsung Khidmat, Pangdam Mirza Ajak Mahasiswa Jaga Toleransi

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:56 WITA

Kabid Pangkerego: Lulusan SMKN 1 Manado Sudah Siap Masuk Dunia Kerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:10 WITA

Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WITA

Didampingi Pangdam XIII/Mdk, Menhan Tinjau Yonif TP 868 Bantong Sakti

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Berita Terbaru

Exit mobile version