Tuntas! Kejari Minahasa Capai 100% Target Penyelidikan Korupsi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa merayakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, dengan pencapaian 100% target penanganan perkara korupsi di tahap penyelidikan dan penyidikan berhasil dituntaskan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa merayakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, dengan pencapaian 100% target penanganan perkara korupsi di tahap penyelidikan dan penyidikan berhasil dituntaskan.

Pilarportal.com, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa merayakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, dengan pencapaian 100% target penanganan perkara korupsi di tahap penyelidikan dan penyidikan berhasil dituntaskan.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H, pada hari senin, (9/12/2025), di kantor Kejari Minahasa, menegaskan komitmen mereka dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia menyatakan bahwa capaian hingga ini adalah bukti nyata akuntabilitas institusi.

​”Kami sampaikan kepada publik, tidak ada satu pun laporan atau informasi dugaan korupsi yang kami abaikan. Sepanjang tahun 2025, kami menargetkan 5 perkara di tahap penyelidikan, dan kelimanya tuntas (100%),” tegas Kajari Hermanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menurut Hermanto, selain fokus pada penindakan, Kejari Minahasa juga berperan penting dalam pemulihan aset negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

​”Tugas kami bukan hanya memenjarakan para koruptor, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Kami pastikan setiap langkah penegakan hukum menjunjung tinggi profesionalitas dan kepastian hukum,” terangnya.

BACA JUGA  Kajari Minahasa Monitoring Intensif SPMB Serta Buka Diskusi Beberapa Sekolah di Tondano

Secara tegas, Kajari menekankan meskipun terduga pelaku sudah mengembalikan kerugian uang negara, tidak menghapus pidananya.

Pengembalian Kerugian Negara oleh pelaku tidak akan menghapus tuntutan pidana badan. Pengembalian hanya meringankan hukuman, tetapi tidak menggugurkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

“Kami akan terus memproses pidana badan sesuai Undang-Undang demi memberikan efek jera yang maksimal,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Wabup Minahasa VASUNG Hadiri Rapat Pleno Perdana ABPEDNAS Sulut
HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Sinergi Asta Cita, Ketua DPRD Robby Longkutoy Ikuti KPPD Lemhannas RI di Magelang
Pengukuhan Pengurus KORPRI Minahasa, Pemprov Sulut Titip Pesan Kesejahteraan
Kominfo Minahasa Ricky Laloan: Jangan Mudah Percaya Konten Medsos yang Tak Jelas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:54

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Senin, 20 April 2026 - 20:13

Wabup Minahasa VASUNG Hadiri Rapat Pleno Perdana ABPEDNAS Sulut

Senin, 20 April 2026 - 19:58

HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Jumat, 17 April 2026 - 15:54

Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

Berita Terbaru