Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Senin, 12 Mei 2025 - 07:13 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik, ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Pilarportal.com, Jakarta – Polri resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.

Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Berita Terkait

Pemerintah Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T dalam Program MBG
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri Versi Litbang Kompas
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan
Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat dan Kapolres di Polda Sulut, Berikut Daftarnya
Survei Litbang Kompas: Profesionalitas Pelayanan Polri Meningkat pada Triwulan II 2026
Polda Sulut Juara Nasional Lomba Kreasi Lagu dan Koreografi Nusantara Bhayangkara 2026
Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Honai Belajar, Tumbuhkan Semangat Belajar Anak-anak Papua
Polsek Wori Gercep Tangani Kasus Penganiayaan Sajam, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:41 WITA

Pemerintah Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T dalam Program MBG

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:31 WITA

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri Versi Litbang Kompas

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:12 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:02 WITA

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat dan Kapolres di Polda Sulut, Berikut Daftarnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:02 WITA

Polda Sulut Juara Nasional Lomba Kreasi Lagu dan Koreografi Nusantara Bhayangkara 2026

Berita Terbaru

Exit mobile version