BULD DPD RI Soroti Permasalahan Perizinan Tambang di Daerah

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PILARPORTAL Akibat perubahan pengalihan kewenangan dari daerah ke pusat, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menilai perlu adanya perbaikan regulasi perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan. Rabu (14/9/2022) BULD DPD-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan praktisi pertambangan.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja di Minsel, DPD RI Salurkan Bantuan Task Force
RDPU dilakukan untuk menggali informasi tentang problematika perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan serta perbaikan tata kelola pertambangan Indonesia dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan implikasinya terhadap daerah.

Dalam RDPU tersebut, Ketua BULD DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pertambangan, lingkungan hidup dan kehutanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Di Ruang Rapat, BULD DPD-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan praktisi pertambangan.

‘’Kewenangan pemerintah daerah yang diambil pemerintah pusat mengakibatkan sistem perizinan berubah, baik di bidang pertambangan, lingkungan hidup maupun kehutanan,’’ kataya.

BACA JUGA  Liow Buka Lomba Berburu
Menurutnya, dinamika kembali bergulir dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan munculnya UU Cipta Kerja membuat implikasi kepada kewenangan daerah.

‘’Daerah harus melakukan penyesuaian melalui Perda dan Ranperda terhadap peraturan perundangan-undangan yang ada di atasnya sebagai akibat peralihan kewenangan perizinan,’’ kata Senator Stefanus Liow saat membuka RDPU yang dilaksanakan di Gedung DPD-RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Pada RDPU tersebut, Pakar Hukum Pertambangan sekaligus pengajar di Universitas Tarumanegara Jakarta Ahmad Redi, mencermati persoalan terkait pelaksanaan legislasi/regulasi minerba terutama masalah perizinan, kegiatan usaha pertambangan, serta dampak lingkungan hidup dan implikasinya terhadap kewenangan di daerah.

Berita Terkait

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta
Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja
May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis
Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya
Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WITA

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WITA

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:02 WITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WITA

Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:58 WITA

May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru