Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Selasa, 14 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Pilarportal.com — Tomohon – Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Tim Penyuluh Hukum mengadakan giat Penyuluhan Hukum di dua sekolah Kota Tomohon, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen 1 Tomohon dan Sekolah Menegah Kejuruan Swasta (SMKS) Kristen 2 Tomohon.

Pada SMA Kristen 1 Tomohon yang menjadi narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda (Rosdiana Felty Siregar) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Rindra Faradissa) dan pada SMKS Kristen 2 Tomohon yang menjadi narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda (Muhammad Syachrul) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Jhon Tobiling).

Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon
Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan pengertian dan syarat Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mereka menjelaskan bahwa undang-undang terbaru mengatur syarat usia Perkawinan yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Kerugian yang diakibatkan oleh Perkawinan dini antara lain putus sekolah, kehilangan kesempatan meniti karir, kesulitan beradaptasi secara psikologis, kesulitan beradaptasi menjadi orangtua.

BACA JUGA  Jalin Sinergitas, Kakanwil Ronald Lumbuun Bertemu Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro

Untuk itu Tim Penyuluh menganjurkan agar para siswa untuk terus semangat menempuh ilmu, menggapai cita-cita dan kesuksesan sebelum melakukan Perkawinan sehingga tercapailah tujuan Perkawinan yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal.

Selain itu, Tim Penyuluh juga menjelaskan mengenai Bullying. Dalam hal ini, Tim Penyuluh memberikan beberapa contoh efek dari bullying bagi para korban seperti kesehatan mental dan gangguan kecemasan, juga sanksi bagi para pelaku bullying.

Berita Terkait

Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Rayakan Satu Tahun Perjalanan, D’Anna Palace Gelar Turnamen MLBB untuk Salurkan Energi Positif Generasi Muda Tomohon
Jaga Kamtibmas dan Karhutla, Ini Pesan Kapolres Tomohon Novrial Kombo
Bincang Kemitraan Hangat: SPRI Tomohon Bersama Kapolres AKBP Novrial Kombo
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Kunjungan Kasih Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo, Doakan Kesembuhan Kasat Intelkam
LPP Kelas IIB Manado Bekali Warga Binaan Keterampilan Tata Rambut
Hari Anak Nasional 2026, LPKA Tomohon Beri Harapan Baru bagi Anak Binaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45

Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:39

Rayakan Satu Tahun Perjalanan, D’Anna Palace Gelar Turnamen MLBB untuk Salurkan Energi Positif Generasi Muda Tomohon

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43

Jaga Kamtibmas dan Karhutla, Ini Pesan Kapolres Tomohon Novrial Kombo

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:42

Bincang Kemitraan Hangat: SPRI Tomohon Bersama Kapolres AKBP Novrial Kombo

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Berita Terbaru