Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Selasa, 16 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ket Foto:Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo)

JAKARTA, Pilarportal.com – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah maraknya informasi menyesatkan, pemalsuan dokumen, maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dari negara.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, Pasal 87 ayat (2) undang-undang tersebut menegaskan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri, sedangkan Pasal 87 ayat (3) mengatur kewajiban Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Penerbitan SIM dilakukan melalui proses verifikasi data, pengujian kemampuan berkendara, serta pencatatan dalam sistem informasi resmi yang dikelola Polri guna menjamin keabsahan dan keamanan data pemegang SIM.

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai tawaran atau informasi yang menjanjikan penerbitan SIM di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Korlantas Polri menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat menggantikan atau disamakan dengan SIM resmi yang diakui secara hukum di Indonesia.

Melalui penegasan ini, Polri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus SIM melalui jalur resmi demi menjamin legalitas dokumen serta keselamatan dalam berlalu lintas.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir
Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas
Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan
Polri Bersama Masyarakat: Kapolda Sulut, Wakapolda dan PJU Turun ke Jalan Atur Lalin

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:18

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38

Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:22

Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version