Komisi III DPR RI Kunjungi Sulut, Serap Masukan untuk RUU KUHAP

Pilarportal.com, Manado – Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (17/9/2025).

Dipimpin Wakil Ketua Komisi III

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, beranggotakan delapan legislator.

Kegiatan dipusatkan di Mapolda Sulut, Jalan Bethesda, Kota Manado.

Pertemuan tersebut juga dihadiri mitra kerja terkait, yakni Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut, Pengadilan Tinggi Manado, dan BNNP Sulut.

Bahas Evaluasi dan RUU KUHAP

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, kunjungan ini bertujuan menyerap masukan dari berbagai instansi terhadap RUU KUHAP.

“Masing-masing mitra kerja dan instansi memberikan beberapa masukan serta saran guna terwujudnya proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Perkuat Sistem Hukum Nasional

Ia menambahkan, masukan dan aspirasi dari para mitra kerja di Sulut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan RUU KUHAP.

“Hal ini penting untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia secara keseluruhan,” pungkas Kombes Pol Alamsyah.