Pilarportal.com,Minahasa – Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di Toko Alfamart Walantakan, Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (20/1/2026) dini hari. Kejadian ini terungkap saat karyawan toko hendak membuka gerai pada pagi harinya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Kapolsek Langowan, IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H., peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00.33 WITA. Saksi, Pr Tasya Rampi (19), karyawan Alfamart, menceritakan kronologi kejadian.
Sekitar pukul 07.20 WITA, saat membuka toko bersama rekan karyawan Eben Mandas, saksi menemukan sejumlah inventaris toko hilang.
Pengecekan menunjukkan Tab Samsung, HP Samsung (No. 081386448040), rokok Sempurna dan Troy masing-masing satu slop, rokok Dunhill satu bungkus, uang tunai Rp100.000, serta perangkat CCTV berupa modem dan DVR telah raib.
Dari temuan di lokasi, saksi juga mendapati ventilasi kamar mandi toko telah dibobol, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta. Hingga saat ini, identitas pelaku belum diketahui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Minahasa melalui Tim Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga melakukan pencarian saksi di sekitar lokasi untuk memperkuat proses penyelidikan. Selain itu, laporan resmi telah dibuat di Polsek Langowan.
Kapolsek Langowan menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini guna memastikan pelaku dapat ditangkap dan aset korban dapat dipulihkan. “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait pencurian ini untuk segera melapor ke kepolisian,” ujar IPDA Makaampoh.
