Operasi Premanisme di Sulut: 189 Kasus Diungkap, 63 Tersangka Diamankan

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Polda Sulawesi Utara mengungkap 189 kasus dalam Operasi Berantas Premanisme 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 18 Mei 2025 di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.

Sebanyak 63 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Hasil ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum, dan pejabat Biro Ops.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Operasi Premanisme Mei 2025

Kombes Pol Bayu menyebutkan, dari 189 kasus yang diungkap:

  • 43 kasus terkait senjata tajam,
  • 85 kasus minuman beralkohol ilegal,
  • 12 kasus pungutan liar (pungli),
  • 49 kasus gangguan ketertiban umum.

Sebanyak 134 kasus ditindak melalui pembinaan dan 63 kasus lanjut ke penyidikan.

Barang Bukti dan Jumlah Tersangka

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan:

  • 63 tersangka,
  • 43 bilah senjata tajam,
  • 2.944 liter captikus,
  • 20 kaleng bir draft.

Sebanyak 538 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Irwasda menjelaskan sejumlah pasal yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan premanisme:

  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951: senjata api/tajam – penjara hingga 10 tahun
  • Pasal 368 KUHP: pungli – penjara hingga 9 tahun
  • Pasal 170 & 351 KUHP: penganiayaan – penjara hingga 5 tahun
  • Pasal 492 KUHP: gangguan ketertiban – kurungan 2 minggu
  • UU No. 16/2017 & Pasal 406 KUHP: pengrusakan/ormas – hingga 20 tahun
  • Perda Sulut No. 4/2014: minuman keras – kurungan 3 bulan, denda Rp50 juta
  • UU Pangan No. 18/2012: pelanggaran pangan – penjara 2 tahun
  • Pasal 335 KUHP: pemaksaan – penjara 1 tahun

Imbauan kepada Masyarakat

Irwasda mengimbau masyarakat aktif melaporkan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis.

“Polri tidak mentolerir aksi premanisme. Kami akan menindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan sejuk. Polri akan selalu hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 07:11 WITA

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:03 WITA

Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Berita Terbaru

Minahasa Selatan

Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah

Senin, 15 Jun 2026 - 19:58 WITA

Exit mobile version