MANADO, Pilarportal.com – Polresta Manado mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras jenis trihexyphenidyl. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M.S.M. (37) dan Z.M. alias I (26).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba AKP Verry Atotoy dan Kasi Humas IPTU Agus Haryono, Senin (19/10/2026).
Kapolresta Manado menegaskan, kepolisian terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Sabu Diduga Dipasok dari Jakarta
Kasus pertama melibatkan M.S.M. (37), yang diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Manado.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dari lokasi penindakan dan hasil pengembangan, petugas menyita empat paket yang diduga berisi sabu, satu alat isap atau bong, tiga korek api, lakban cokelat, plastik klip bening, gunting, satu wadah krim, serta dua telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Kota Manado.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Polisi Sita 1.450 Butir Obat Keras
Dalam kasus kedua, polisi mengamankan Z.M. alias I (26) di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Manado, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Tersangka diduga mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Polisi menyita 1.450 butir obat tersebut. Sebanyak 200 butir ditemukan dalam bungkus rokok, sedangkan 1.250 butir lainnya disimpan di dalam tas berwarna merah muda.
Petugas turut mengamankan dua pak plastik bening kecil, uang tunai Rp200 ribu, satu tas plastik hitam, dan satu telepon genggam.
Berdasarkan dokumen perkara, aktivitas dugaan peredaran obat keras itu disebut telah berlangsung sejak 29 Juli 2026.
Keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp11 juta berdasarkan keterangan dalam penyidikan. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
Polisi Dalami Kedua Perkara
Dalam penanganan kedua kasus, penyidik telah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan, serta menindaklanjuti pengujian barang bukti sesuai kebutuhan penyidikan.
Untuk perkara dugaan peredaran sabu, tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana di bidang narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.
Sementara itu, dalam perkara dugaan peredaran trihexyphenidyl, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai konstruksi perkara.
Kapolresta Manado juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkotika dan obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Polresta Manado menegaskan penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat keras serta menjaga keamanan Kota Manado.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan