Pilarportal.com, Manado – Olly Dondokambey, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara pada Senin (21/4/2024).
Mengenakan kemeja putih, mantan Gubernur Sulut tersebut tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.20 WITA. Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Hingga berita ini dipublish, belum ada pernyataan resmi dari pihak Olly Dondokambey maupun penyidik terkait pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
Jeffry Korengkeng
Fereydy Kaligis
Steve Hartke Andries Kepel
Asiano Gammy Kawatu
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025, Kapolda Sulut Irjen Pol Rocky Langie mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dana hibah ini telah menyebabkan kerugian negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.
Polda Sulut juga telah memnta keterangan sejumlah ahli, termasuk dari:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Hukum dan HAM
Ahli konstruksi dari Politeknik
Ahli perhitungan kerugian negara
