Gercep, Jasa Raharja Gorontalo Lakukan Survei terhadap Korban Kecelakaan Pesawat Perintis PT. SAM Air yang Jatuh 

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, segera melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit Bumi Panua dan Bandara Panua bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muh Jamal Nganro, ST., M.Si.

Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, segera melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit Bumi Panua dan Bandara Panua bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muh Jamal Nganro, ST., M.Si.

Pilarportal.com, Gorontalo – Terjadi kecelakaan pesawat perintis milik PT. SAM Air dengan nomor registrasi PK-SMH (DHC6) di Bandara Panua, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pesawat PK-SMH lepas landas dari Bandara Gorontalo pada, Minggu (20/10/ 2024), Pukul 07:03 WIT.

Dengan perkiraan waktu tiba (ETA) pada pukul 07:33 WITA (23:33 UTC) dalam kondisi cuaca berawan. Pesawat lost contact pada pukul 07:22 WITA (23:22 UTC) dan beberapa jam kemudian pesawat ditemukan hancur total (total loss) akibat kecelakaan di rawa-rawa sebelum runway 27 Bandara Pohuwato.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat yang dipiloti oleh Capt. M. Saefurubi A dan First Officer M. Arthur V. G, serta teknisi Budijanto, membawa satu penumpang bernama Sri Meyke Male.

Kecelakaan ini mengakibatkan awak pesawat dan penumpang meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, segera melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit Bumi Panua dan Bandara Panua bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muh Jamal Nganro, ST., M.Si.

BACA JUGA  Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Indonesia Digital Innovation and Achievement Awards 2023

Dalam kunjungannya, beliau menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban dan memastikan bahwa semua korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban kecelakaan transportasi udara, Jasa Raharja memberikan jaminan santunan maksimal Rp 50.000.000 bagi korban meninggal dunia.

Seluruh prosedur klaim bagi ahli waris korban akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

PLN Gorontalo Gelar Pasar Murah Ramadan, 1.200 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga
Masjid An-Nur PLN Gorontalo Diresmikan, Dorong Lingkungan Kerja Humanis
Safari Ramadan 1447 H, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Profesionalisme Prajurit di Kodim 1304/Gorontalo
Swasembada Pangan Digenjot, Pangdam XIII/Mdk Kawal Cetak Sawah Ribuan Hektare di Gorontalo
YBM PLN Gorontalo Berbagi, 50 Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Terima Bantuan
Cetak Sawah di Pohuwato, Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Komitmen TNI AD
Panen Raya Jagung di Tabongo, Pangdam XIII/Mdk Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Pangdam XIII/Mdk Temui Prajurit dan Persit Yonif 713/ST

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:54

PLN Gorontalo Gelar Pasar Murah Ramadan, 1.200 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:26

Masjid An-Nur PLN Gorontalo Diresmikan, Dorong Lingkungan Kerja Humanis

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:44

Safari Ramadan 1447 H, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Profesionalisme Prajurit di Kodim 1304/Gorontalo

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:29

Swasembada Pangan Digenjot, Pangdam XIII/Mdk Kawal Cetak Sawah Ribuan Hektare di Gorontalo

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:44

YBM PLN Gorontalo Berbagi, 50 Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Terima Bantuan

Berita Terbaru