Hut Ke-49, KNPI dan PKB GMIM Gelar Dialog Publik Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Manado288 Dilihat

MANADO – PILARPORTAL – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Manado dan PKB GMIM menggelar Dialog Publik Pengawasan Tahapan Pemilu 2024.

Dalam acara yang dirangkaikan bersama PKB GMIM, Sabtu (23/7/2022) di Rumah Kopi Bahug Bahu, Kecamatan Malalayang.

Menghadirkan Anggota Bawaslu Republik Indonesia DR. Herwyn J.H. Malonda dan Kabag Materi dan komunikasi pimpinan Biro Adpim Setdaprov Sulawesi Utara Johny Suak, S.E., M.Si hadir sebagai pemateri.

Kegiatan yang dirangkaikan bersama tersebut yakni Dialog Publik Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dalam rangka Hut KNPI Ke-49.

Selain Herwyn Malonda, KNPI sulut juga mengundang Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Utara (Sulut) Johny Suak SE MSi, yang juga pemateri dalam kegiatan tersebut.

Dalam dialog tersebut Herwyn Malonda mengatakan Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat.

“Pada setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan, ada ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi, agar proses Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sekaligus menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat” ujar Mantan Ketua Bawaslu Sulut.

Lanjut Herwyn Malonda, Pemilu yang aman, damai, dan berintegritas merupakan manifestasi harapan bersama sebagai anak bangsa yang bercita-cita mewujudkan keadilan, keutuhan dan kesejahteraan.

“Untuk mewujudkan harapan tersebut, Bawaslu berkomitmen memastikan integritas pemilihan 2024. Dalam komitmen itu, Bawaslu menyadari sungguh bahwa tanggung jawab mengawal Pemilihan tidak dapat dilaksanakan sendiri. Karenanya, kami mengajak semua pihak untuk terlibat mengawal dan memastikan penyelenggaraan Pemilihan, yang jujur,adil,dan berintegritas,” ucap Malonda.

Malonda juga menyampaikan, Pelaksanaan program pengawasan partisipatif pada Pilkada tahun 2024 berjalan dengan lancar dan mampu memberikan sumbangsih pencegahan terhadap terjadinya potensi pelanggaran, walaupun masih ada beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang terjadi.

Yang masih menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif Bawaslu yakni Kekosongan tahapan pemilu, masih banyak intimidasi bagi para pelapor, rendahnya pemahaman masyarakat tentang pengawasan pemilu dan masyarakat masih apatis.

“Solusinya adalah, pertama pengoptimalan Kegiatan Pengawasan Partisipatif. Kedua, Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif di
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketiga, Pembuatan Desain Pengawasan Partisipatif Berorientasi pada Edukasi dan Partisipasi Masyarakat. Keempat memperbanyak kolaborasi dan sinergitas antara Pengawas Pemilu dengan berbagai macam Kelompok dan Tipologi Masyarakat. Kelima, Memperbanyak kegiatan Pengawasan Partisipatif dpengan metode daring dan meminimalisir kegiatan tatap muka di masa Pandemi Covid. Keenam Memperbanyak peran teknologi dalam kegiatan Pengawasan Partisipatif, dan yang ketujuh Memaksimalkan peran Lembaga Masyarakat dalam kerjasama Pengawasan Partsipatif untuk mensiasati kegiatan dengan keterbatasan anggaran,” ungkapnya.

Malonda juga Menambahkan, Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu berkewajiban memberikan Kesadaran masyarakat pemilih atas lingkungan sehat, aman dan nyaman melalui gerakan sadar dampak sampah plastik yang kini cenderung membawa masalah bagi kehidupan manusia saat ini bahkan generasi mendatang anak cucu sebagai pemilik lingkungan yang akan mengelola dan melindungi alam ciptaan Tuhan dengan baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan manusia itu sendiri Terdapat beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, agar dapat mengatasi permasalahan ini.

“Solusi yang pertama adalah daur ulang alat peraga kampanye. Sedangkan untuk solusi yang kedua Penyelenggara pemilu sedapat mungkin, menetapkan regulasi untuk peserta pemilu untuk mengangkat isu atau tema tentang lingkungan hidup dalam kampanyenya atau dalam debat yang biasanya dilakukan dalam debat calon kepala daerah atau debat presiden dan wakil presiden,” tandasnya.

Disisi lain, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Utara (Sulut) Johny Suak, S.E., M.si menyampaikan, Keserentakan Pemilu dan pemilihan 2024 berkonsekuensi terjadi irisan tahapan yang bersamaan. Sehingga akan menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dan KPU ditambah masa pandemi yang belum usai, akan semakin menambah kerja berat penyelenggaraan Pemilu.

“Tantangan Pemilu 2024 menjadi tiga hal yakni masalah makro, masalag teknis, dan masalah SDM ad hock. “Masalah makro adanya ketentuan dalam UU pemilu dan pilkada yang multitafsir membuat penyelenggara rentan dipersoalkan secara etik bahkan pidana. ini yang akhirnya ada yang ke DKPP dan pengadilan pidana,” ujar Johny Suak.

Bagi Penyelenggara Bawaslu dan jajarannya, setidaknya terdapat beberapa tantangan besar dalam pengawasan tahapan pemilu 2024.

“Pertama, masalah regulasi dalam kerangka penegakan hukum Pemilu. Dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal yang mengatur tentang subjek hukum pelanggaran terkesan parsial dan cenderung sulit untuk diterapkan. Seperti bunyi pasal 523 ayat (1) terkait politik uang dimasa kampanye, subjek hukum yang digunakan adalah “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu”. Mereka harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bukti Surat Keputusan,” Pungkasnya.

Dikerahui, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPP KNPI Franciscus Enoch beserta kurang lebih 100 orang yang terdiri dari KNPI Manado, PKB Gmim dan organisasi kepemudaan lainnya.   (*/DRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *