Kadivhumas Polri Tegaskan MS Di-PTDH dan Segera Disidangkan

Rabu, 25 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pilarportal.com – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku.

Oknum anggota Polri berinisial MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta diproses secara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana terhadap kasus kekerasan terhadap anak di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Dipecat Secara Tidak Hormat

Johnny menegaskan, proses sidang kode etik telah dilaksanakan dan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap MS.

“Terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Proses Pidana Berjalan

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan kini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Polri berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke persidangan.

Komitmen Tegas Kapolri

Kadivhumas menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

“Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif.

“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:54

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Minggu, 19 April 2026 - 12:44

Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci

Berita Terbaru

Exit mobile version