PILARPORTAL.COM, MINSEL – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
Berlangsung di SMK Negeri 1 Tareran, In House Training (IHT) Implementasi Kurikulum Merdeka digelar untuk mendukung program kementerian pendidikan dalam rangka memajukan sistem pendidikan yang ada di Indonesia Selasa (28/06/2022) rencananya berlangsung selama 3 hari.
Dra Agnety Tumbal sebagai pemateri juga mewakili kepala cabang dinas pendidikan Minsel Mitra Max Lengkong, membuka kegiatan tersebut yang didampingi oleh kepala sekolah SMK Negeri 1 Tareran Jimie Tarumingkeng SPd, kepala SMK PGRI Koreng, serta Djoni Ondang yang adalah pengawas senior dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Dra Agnety Tumbal mengharapkan kepada para guru ASN serta THL untuk memperhatikan dan mempersiapkan diri dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka”, ucapnya.
Kepala SMK Negeri 1 Tareran Jimie Tarumingkeng SPd menambahkan agar para peserta bisa memahami dan mempelajari apa yang akan didapat dari pemateri.
“Tentunya terus mempraktekkan apa yang akan diperoleh dari materi yang diberikan”, tutup beliau. (Admin Minsel)