Skema Baru Kompensasi Energi Ringankan Beban Keuangan PLN dan Pertamina

Kamis, 30 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (ANTARA/Bayu Saputra)

Pilarportal.com, Jakarta — Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru pembayaran kompensasi energi pada tahun anggaran 2026.

Melalui kebijakan ini, 70 persen kompensasi akan dibayarkan setiap bulan, sedangkan 30 persen sisanya disalurkan setelah delapan bulan perhitungan anggaran.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (30/10/2025). Ia menjelaskan, skema ini akan memperkuat arus kas jangka pendek dua perusahaan energi nasional, yakni PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

“Langkah ini akan membantu PLN dan Pertamina agar tidak terlalu bergantung pada pinjaman perbankan. Dengan arus kas yang lebih stabil, beban bunga bisa ditekan,” ujar Purbaya.

Menurutnya, perubahan mekanisme ini bersifat administratif dan tidak berdampak terhadap besaran belanja atau defisit APBN.

“Tidak ada perubahan anggaran, ini hanya soal pengaturan aliran kas,” tegasnya.

Kementerian Keuangan juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina mengenai penerapan kebijakan tersebut. Setelah disetujui oleh tiga menteri terkait, proses pencairan dana kompensasi akan dilakukan secara rutin setiap bulan.

Hingga awal Oktober 2025, Kemenkeu mencatat realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp192,2 triliun, atau 49 persen dari total pagu Rp394,3 triliun.

Dana tersebut telah menjangkau lebih dari 42 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Dari total tersebut, Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang disalurkan secara reguler kepada PLN dan Pertamina, sementara Rp69,2 triliun lainnya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, kompensasi energi tahun 2024 telah dibayarkan pada Juni 2025.

Kesepakatan nilai kompensasi untuk triwulan pertama dan kedua tahun 2025 juga telah disetujui oleh Menkeu Purbaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu memperbaiki stabilitas keuangan PLN dan Pertamina, sekaligus memperkuat transparansi dan efisiensi sistem kompensasi energi nasional.

“Polanya sederhana — arus dana lebih lancar, kebutuhan operasional terpenuhi, dan pelayanan publik tetap terjaga,” tutup Purbaya.

Berita Terkait

GM PLN UID Suluttenggo dan Gubernur Gorontalo Bahas Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan
PLN Periksa Kesiapan PLTMG dan PLTD Luwuk, Jaga Keandalan Listrik
PLN Tolitoli Santuni 28 Anak Yatim dan Duafa pada HLN ke-81
PLN Siapkan 15 SPKLU di Kotamobagu, GM UID Suluttenggo Cek Kesiapan Layanan
PLN Kembangkan Wisata Danau Paisupok, Bangun Fasilitas dan Hadirkan Perahu Listrik
PLN Siapkan Listrik Andal Jelang Peresmian SMA Taruna Nusantara Langowan
PLN Gorontalo Salurkan Sembako kepada 209 Janda Dhuafa
HLN ke-81, PLN Luwuk Santuni 30 Anak Panti Asuhan Al Falah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:05

GM PLN UID Suluttenggo dan Gubernur Gorontalo Bahas Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan

Kamis, 5 November 2026 - 10:31

PLN Periksa Kesiapan PLTMG dan PLTD Luwuk, Jaga Keandalan Listrik

Rabu, 4 November 2026 - 10:05

PLN Tolitoli Santuni 28 Anak Yatim dan Duafa pada HLN ke-81

Selasa, 3 November 2026 - 21:55

PLN Siapkan 15 SPKLU di Kotamobagu, GM UID Suluttenggo Cek Kesiapan Layanan

Senin, 2 November 2026 - 22:24

PLN Kembangkan Wisata Danau Paisupok, Bangun Fasilitas dan Hadirkan Perahu Listrik

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version