JPN Kejati Sulut Mewakili PT PLN UIW Suluttenggo dan Tomohon Menang Atas GS Perkara PDT yang Diajukan PT Hasrat Abadi Tomohon

Senin, 17 April 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP Tomohon selaku Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat. Hal tersebut berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 4/Pdt.G.S/2023/ PN Tnn tanggal 10 April 2023. Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut pada pokoknya sebagai berikut :

Memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero) nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang
berkaitan dengan perkara ini;

MENGADILI:

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.930.000.
BACA JUGA  Jurnalisme dan Branding Institusi dalam Membangun Citra Positif Kejaksaan RI

Demikian diputuskan oleh CHRISTYANE PAULA KAURONG,SH.M.Hum pada hari SENIN tanggal 10 APRIL 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh DEIVD LSU,SH.MH Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tondano dengan dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasa Penggugat dan Tergugat didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulut  selaku Kuasa Tergugat.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon Penggugat pada tanggal 04 Oktober 2022 oleh karena menurut Tergugat ada penyimpangan dalam Pemakaian Tenaga Listrik sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022.

BACA JUGA  JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Atas Putusan Tersebut pihak Penggugat keberatan dan akan mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

Berdasarkan rilis NOMOR: PR-05/P.1/PENKUM/04/2023,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE.

Melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH. (*)

Berita Terkait

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Berita Terbaru