Tim Tabur Kejati Sulsel Mengamankan Buronan Penipuan 5,9 M Investasi Bodong Tambang Digital Bitcoin Cryto

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Sulsel – Pada hari ini Jumat (26/05/2023) pukul 10.55 WITA bertempat di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama HAMSUL HS, S.E. (40 Tahun) yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Secara Bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar.

Perbuatan Terpidana HAMSUL HS, S.E. terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.

Bahwa Terpidana HAMSUL HS, S.E yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan Terpidana, maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.

Terpidana HAMSUL HS, S.E.  sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023.

Bahwa Terpidana HAMSUL HS, S.E. selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati SulSel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

BACA JUGA  Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Sulut di Desa Kokole

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidana selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tiba sekitar Pukul 11.20 Wita.

Buronan atas nama Terpidana HAMSUL HS, S.E. yang telah diamankan TIM TABUR, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH., MH.

Nomor : PR- 122/P.4.3.6/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG
Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo Terima Wakil Perdana Menteri  Qatar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:23 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG

Berita Terbaru

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit saat memberikan keterangan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat 5 Juni 2026.(Foto:Yudi/Pilar)

Hukum

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WITA

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA