Satgas Money Politik Polda Sulut OTT 2 Pelaku di Manado

Rabu, 14 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Money Politik Polda Sulut OTT 2 Pelaku Money Politik di Manado, ini babuknya

Satgas Money Politik Polda Sulut OTT 2 Pelaku Money Politik di Manado, ini babuknya

Pilarportal.com — Manado – Satgas Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulut.

Dikonfirmasi pada Rabu (14/2/2024) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada hari Selasa, 13 Februari 2024. kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi” terangnya.

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.

“Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi,” lanjut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

BACA JUGA  Tim Itwasum Polri Lakukan Audit Kinerja Selama 10 Hari di Polda Sulut dan Jajaran

Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga,” lanjutnya.

Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu. “Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.(*/

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Kosong di Maumbi Minut Berhasil Dipadamkan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polwan Polda Sulut Berbagi di Rumah Ibadah, Semarak Hari Jadi ke-78 dengan Aksi Toleransi
Polda Sulut Imbau Orang Tua Jaga Anak dari Aksi Berpotensi Ricuh, Keselamatan Jadi Prioritas
Jumat Berkah, Polairud Polda Sulut Kirim 72 Ribu Liter Air Bersih ke Bunaken dan Manado Tua
Momen Polwan Polres Tomohon Gelar Gatur Lalin di Tomohon
Pangdam XIII/Mdk Terima Audiensi Wakapolda Sulut, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Warga Tinoor Satu Dilanda Kekeringan, Polres Tomohon Salurkan Air Bersih
Polwan Goes To School di Tondano, Siswa Diajak Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:41

Kebakaran Lahan Kosong di Maumbi Minut Berhasil Dipadamkan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:17

Polwan Polda Sulut Berbagi di Rumah Ibadah, Semarak Hari Jadi ke-78 dengan Aksi Toleransi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:27

Polda Sulut Imbau Orang Tua Jaga Anak dari Aksi Berpotensi Ricuh, Keselamatan Jadi Prioritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:13

Jumat Berkah, Polairud Polda Sulut Kirim 72 Ribu Liter Air Bersih ke Bunaken dan Manado Tua

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:51

Momen Polwan Polres Tomohon Gelar Gatur Lalin di Tomohon

Berita Terbaru