Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 30,09 Gram di Karombasan Manado

Kamis, 7 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 30,09 Gram di Karombasan Manado

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 30,09 Gram di Karombasan Manado

Pilarportal.com — Manado – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial MS (37). Warga Karombasan Manado ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram.

Dihubungi pada Kamis (7/3/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada hari Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado,” ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” terang Kombes Pol Michael.

Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh Tim,” ujarnya.

BACA JUGA  Surat Berisi Dugaan Pemotongan Anggaran oleh Kapolres Bitung Didalami Polda Sulut

Ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” singkat Kombes Pol Budi Samekto.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil juga mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian,” pesannya.

Berita Terkait

Kapolda Sulut Tegas, Personel Dipecat karena Berbagai Pelanggaran
319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Sulut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Polri Gencarkan Operasi Narkoba, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah
PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih
Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda
Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi yang Dipercaya Masyarakat
Polres Minut Sosialisasikan Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2027/2028

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:55

Kapolda Sulut Tegas, Personel Dipecat karena Berbagai Pelanggaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:09

319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15

Polda Sulut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:57

Polri Gencarkan Operasi Narkoba, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:07

PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih

Berita Terbaru

Managing Director Business 2 Danantara Asset Management, Setyanto Hantoro (kiri) saat memberikan penghargaan kepada PLN, yang diwakili Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) sebagai Sector Champion pada kategori Energy & Public Utilities pada ajang Danantara Indonesia CX100 Award 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (13/10). Selain capaian tersebut, PLN juga berhasil menempati posisi Runnur Up dalam daftar 100 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan layanan terbaik.

Ekonomi

PLN Raih Dua Penghargaan Layanan Terbaik BUMN 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 06:03

Click to listen highlighted text!