Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Minyak Tanah Dibongkar Ditpolairud Polda Sulut 

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Pilarportal.com — BitungDirektorat Polairud Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan oleh Wadir Polairud Polda Sulut AKBP Denny Tompunu didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, dalam press conference yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Sulut, Selasa (21/5/2024).

“Kasus ini diungkap pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 Wita, di Perairan Teluk Manado, pada posisi 1°31’33” LU – 124°50’46” BT,” ujar Wadir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, Polisi saat ini sudah menahan tersangka, yaitu seorang nakhoda KM. Stout 01, pria berinisial RM. Modusnya adalah membeli minyak tanah dengan harga subsidi dan menjual kembali dengan harga lebih mahal.

“Pelaku membeli kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang disubsidi Pemerintah, di Desa Haasi Pulau Tagulandang, dengan harga per liter Rp6 ribu, kemudian mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan KM Stout 01 untuk dibawa ke Manado dan dijual kembali dengan harga per liter Rp10 ribu,” terang AKBP Denny.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran 1.000 Liter Captikus Tanpa Izin dari Mitra ke Gorontalo

Kapal yang dibawa nakhoda RM, dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud dengan menggunakan kapal KP XV-2013.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang dikemas dalam kemasan gelon berukuran 25 liter berjumlah 66 buah, gelon berukuran 20 liter berjumlah 94 buah, dan gelon berukuran 30 liter berjumlah 3 buah,” lanjutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulut.

“Tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Berita Terbaru