Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Polres Minahasa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penganiayaan Yang Berujung Kematian

Senin, 27 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Minahasa – Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K dan Kasi Humas IPTU M. Siwu, mengadakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga. Tondano, (27/05/2024).

Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidum dengan Kanit AIPDA Hendro Purnomo.

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat pagi 24 Mei 2024 di rumah LK. Valentino Michael Owen Linu (VL). Sekitar pukul 05.00 WITA, VL sedang berada di kamarnya bersama PR. Marsya Mamuaya (MM) ketika korban LK. Miracle Gian Mailangkay (MGM), LK. Aldi Warouw (AW), dan LK. Aldo Tuejeh (AT) datang mencari VL. Setelah pintu rumah dibuka oleh ibu VL, MGM dan AW naik ke lantai atas menuju kamar VL dan langsung memasuki kamar setelah VL membuka pintu.

Tanpa peringatan, MGM menyerang VL dengan menginjak dan memukul wajah serta dada VL. MGM kemudian mencabut pisau badik dari pinggangnya dan mulai menusuk VL, menyebabkan luka serius pada lengan dan jari tangan kiri VL.

BACA JUGA  Rangkaian Hut Bhayangkara ke 77, Polres Minahasa Gelar Upacara Sekaligus Tabur Bunga di TMP GSSJ Ratulangi

Ibu VL, dibantu oleh AW dan suaminya, SL alias Ten alias Boter, serta AT, berhasil melerai MGM, namun SL juga terluka dalam upaya tersebut. VL kemudian mengambil pisau badik miliknya dan menikam punggung MGM beberapa kali.

MGM yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit oleh AT dan AW, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA. Luka yang diderita MGM termasuk beberapa luka tusuk di bagian punggung, ketiak, dan bokong.

Sementara itu, VL mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, dan SL juga mengalami luka iris di lengan kiri. Polisi telah memeriksa tujuh saksi, melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti. VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan Polres Minahasa. Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHPidana. (DRO)

Berita Terkait

Lanjuti Arahan Megawati, RD Pastikan DPC PDI-P Minahasa Terus Bergerak Untuk Kesejahteraan Rakyat
Vanda Sarundajang Sukses Kawal Konsolidasi Akbar PDI Perjuangan Se-Sulut, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati
Unima Cup 2026 Resmi Digelar, Jadi Wadah Pengembangan Olahraga Prestasi Pecatur Tanah Air
Sah! DPRD dan Pemkab Minahasa Setujui Ranperda Perubahan ABPD 2026
Wabup Vanda Sarundajang, Hadiri Paripurna Istimewa HUT Provinsi Sulut ke-62 di DPRD Provinsi
Peringati HUT ke-62 Provinsi Sulut, Pemkab Minahasa Paparkan Pertumbuhan Ekonomi, Perkuat Sinergi dan Semangat Mapalus
Warga Senang, Respons Cepat Pemdes Atasi Krisis Air Bersih di Desa Leilem
Wabup Vanda Sarundajang Dorong Kader Kesehatan Minahasa Bergerak dari Rumah ke Rumah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:38

Lanjuti Arahan Megawati, RD Pastikan DPC PDI-P Minahasa Terus Bergerak Untuk Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 25 September 2026 - 23:18

Vanda Sarundajang Sukses Kawal Konsolidasi Akbar PDI Perjuangan Se-Sulut, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati

Jumat, 25 September 2026 - 13:44

Unima Cup 2026 Resmi Digelar, Jadi Wadah Pengembangan Olahraga Prestasi Pecatur Tanah Air

Kamis, 24 September 2026 - 15:12

Sah! DPRD dan Pemkab Minahasa Setujui Ranperda Perubahan ABPD 2026

Rabu, 23 September 2026 - 09:50

Wabup Vanda Sarundajang, Hadiri Paripurna Istimewa HUT Provinsi Sulut ke-62 di DPRD Provinsi

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!