Polres Minahasa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penganiayaan Yang Berujung Kematian

Senin, 27 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.comMinahasa – Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K dan Kasi Humas IPTU M. Siwu, mengadakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga. Tondano, (27/05/2024).

Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidum dengan Kanit AIPDA Hendro Purnomo.

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat pagi 24 Mei 2024 di rumah LK. Valentino Michael Owen Linu (VL). Sekitar pukul 05.00 WITA, VL sedang berada di kamarnya bersama PR. Marsya Mamuaya (MM) ketika korban LK. Miracle Gian Mailangkay (MGM), LK. Aldi Warouw (AW), dan LK. Aldo Tuejeh (AT) datang mencari VL. Setelah pintu rumah dibuka oleh ibu VL, MGM dan AW naik ke lantai atas menuju kamar VL dan langsung memasuki kamar setelah VL membuka pintu.

Tanpa peringatan, MGM menyerang VL dengan menginjak dan memukul wajah serta dada VL. MGM kemudian mencabut pisau badik dari pinggangnya dan mulai menusuk VL, menyebabkan luka serius pada lengan dan jari tangan kiri VL.

BACA JUGA  Rangkaian Hut Bhayangkara ke 77, Polres Minahasa Gelar Upacara Sekaligus Tabur Bunga di TMP GSSJ Ratulangi

Ibu VL, dibantu oleh AW dan suaminya, SL alias Ten alias Boter, serta AT, berhasil melerai MGM, namun SL juga terluka dalam upaya tersebut. VL kemudian mengambil pisau badik miliknya dan menikam punggung MGM beberapa kali.

MGM yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit oleh AT dan AW, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA. Luka yang diderita MGM termasuk beberapa luka tusuk di bagian punggung, ketiak, dan bokong.

Sementara itu, VL mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, dan SL juga mengalami luka iris di lengan kiri. Polisi telah memeriksa tujuh saksi, melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti. VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan Polres Minahasa. Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHPidana. (DRO)

Berita Terkait

Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN
Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa
Stefanus Liow Dorong Peran BPD dan Srikandi Jaga Desa
Ikut Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Hukum Tua Koha Timur Sampaikan Apresiasi
Srikandi Jaga Desa Minahasa Pembekalan Hukum Bagi Hukum Tua Perempuan
Gelar Ibadah Syukur HUT ke-58, Lynda Watania: Semua karena Kemurahan Tuhan
Kasikum Polres Minahasa Berikan Penyuluhan Hukum Kepala Pelajar SMK Negeri 1 Tondano
Kasat Binmas Polres Minahasa Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa Baru SMA Negeri 1 Tondano

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:37

Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27

Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:40

Stefanus Liow Dorong Peran BPD dan Srikandi Jaga Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 18:32

Ikut Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Hukum Tua Koha Timur Sampaikan Apresiasi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:57

Srikandi Jaga Desa Minahasa Pembekalan Hukum Bagi Hukum Tua Perempuan

Berita Terbaru