Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba 6.000 Butir di Tomohon

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos

Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos

Pilarportal.com,Tomohon – Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos mengungkapkan kronologi penangkapan terduga pengedar (Narkoba) sebanyak 1.000 butir sedian farmasi jenis (VETASEN), Sabtu (31/5/2025).

Sekitar 07:00 Wita pagi, berdasarkan informasi masyarakat melaporkan ada seorang lelaki yang diduga memiliki Narkoba di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Tomohon yang dipimpin IPTU Juddy Alie didampingi Brikpol Leonardo Lumi, langsung mendalami informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Ist: Tersangka Narkoba saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025). (Polres Tomohon).

Saat pendalaman diperoleh informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial (MRH) yang bekerja sebagai decorator.

Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut (TKP).

Pelaku berhasil ditangkap pukul 10:45 Wita, tepatnya di kediaman tersangka di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara. Sabtu (31/25).

Pada saat digeledah, polisi menemukan 1.000 (seribu) butir narkoba sedian farmasi jenis (VETASEN) ditangan pelaku yang dibungkus seperti paket. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA  Warga Tomohon Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik

Polisi juga menginterogasi pelaku. Menurut pelaku, barang tersebut berasal diperoleh di luar Tomohon.

Pelaku bahkan sudah sejak Januari hingga Mei 2025, sudah di edar. Ditangan pelaku saat penangkapan barang bukti berjumlah 1.000 butir, Pelaku telah habis edar sebanyak 5.000 butir Vetasen. Total jumlah keseluruhan ada 6.000 butir Vetasen.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam PSL 435 UU 17/2023, terancam dapat dihukum dengan hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun,” tutupnya.

Berikut barang bukti yang diamankan:
a. 1.000 (seribu) butir sedian farmasi jenis VETASEN
b. 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru. (DRO)

Berita Terkait

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel
Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia IAWP 2026
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09 WITA

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:12 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Berita Terbaru