Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba 6.000 Butir di Tomohon

Minggu, 1 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos

Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos

Pilarportal.com,Tomohon – Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos mengungkapkan kronologi penangkapan terduga pengedar (Narkoba) sebanyak 1.000 butir sedian farmasi jenis (VETASEN), Sabtu (31/5/2025).

Sekitar 07:00 Wita pagi, berdasarkan informasi masyarakat melaporkan ada seorang lelaki yang diduga memiliki Narkoba di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Tomohon yang dipimpin IPTU Juddy Alie didampingi Brikpol Leonardo Lumi, langsung mendalami informasi tersebut.

Foto Ist: Tersangka Narkoba saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025). (Polres Tomohon).

Saat pendalaman diperoleh informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial (MRH) yang bekerja sebagai decorator.

Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut (TKP).

Pelaku berhasil ditangkap pukul 10:45 Wita, tepatnya di kediaman tersangka di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara. Sabtu (31/25).

Pada saat digeledah, polisi menemukan 1.000 (seribu) butir narkoba sedian farmasi jenis (VETASEN) ditangan pelaku yang dibungkus seperti paket. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA  Warga Tomohon Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik

Polisi juga menginterogasi pelaku. Menurut pelaku, barang tersebut berasal diperoleh di luar Tomohon.

Pelaku bahkan sudah sejak Januari hingga Mei 2025, sudah di edar. Ditangan pelaku saat penangkapan barang bukti berjumlah 1.000 butir, Pelaku telah habis edar sebanyak 5.000 butir Vetasen. Total jumlah keseluruhan ada 6.000 butir Vetasen.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam PSL 435 UU 17/2023, terancam dapat dihukum dengan hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun,” tutupnya.

Berikut barang bukti yang diamankan:
a. 1.000 (seribu) butir sedian farmasi jenis VETASEN
b. 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru. (DRO)

Berita Terkait

URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani
DPR Terima Surpres, Komjen Suyudi Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri
Hari Kesaktian Pancasila di Polda Sulut, Persatuan Jadi Pesan Utama
Dari Knalpot Brong hingga Kasus Pidana, Personel Polresta Manado Dapat Penghargaan
Pelajar SMP 1 Melonguane Dapat Informasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Panen Padi PM-AAS di Bolmut, Pertanian Modern Mulai Tunjukkan Hasil
Pelajar SMK 3 Manado Diingatkan Jauhi Tawuran, Polsek Tikala Perkuat Edukasi
Wakapolri Dorong Sepolwan Perkuat Kompetensi dan Talenta Siswa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:48

URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49

DPR Terima Surpres, Komjen Suyudi Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:49

Dari Knalpot Brong hingga Kasus Pidana, Personel Polresta Manado Dapat Penghargaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:37

Pelajar SMP 1 Melonguane Dapat Informasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:24

Panen Padi PM-AAS di Bolmut, Pertanian Modern Mulai Tunjukkan Hasil

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!