BKAD Minsel Klarifikasi Tentang Tertundanya Pembayaran ASN P3K 2024

Senin, 29 September 2025 - 02:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PilarPortal.Com-Minsel-Dengan belum tertundanya gaji Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. Mengacu dari  hal itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  james Tombokan mengeluarkan klarifikasi.

Kepala BKAD Minsel James Tombokan, bahwa terdapat kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keterlambatan pembayaran gaji PPPK itu murni disebabkan terjadinya perubahan jadwal penetapan dan pengangkatan yang lebih cepat dari asumsi awal penganggaran. Kekurangan ini berlaku untuk PPPK hasil rekrutmen formasi tahun 2024 tahap 1 dan tahap 2 yang diangkat pada tahun 2025,” kata mantan Asiten tiga Sekdakab Minsel ini.

Menurut Tombokan untuk penganggaran dan perubahan status menjadi dasar awal penganggaran gaji PPPK yang awalnya didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

“ Jadi berdasarkan surat tersebut, pengangkatan PPPK diasumsikan paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2025 yang berrdasarkan asumsi ini, alokasi gaji di APBD murni Tahun Anggaran 2025 hanya dianggarkan untuk periode tiga bulan, yaitu dari Oktober hingga Desember 2025,” ujar juga mantan Kaban BKDD ini.

“ Untuk perubahan satus Pertimbangan Teknis (Pertek) pada saat proses penetapan APBD Pergeseran/Perubahan, terjadi perubahan status pada sistem kepegawaian. Awalnya, proses pertimbangan teknis untuk penetapan NIP sempat turun status menjadi “pengusulan” akibat adanya surat BKN tersebut. Maka dari itu setelah proses penetapan APBD Pergeseran/Perubahan Penjabaran selesai, status Pertek kembali ke proses selanjutnya, yaitu persetujuan pertimbangan teknis,” katanya.

Makanya, pembayaran gaji ASN PPPK tersebut mengalami keterlambatan, meski demikian pemerintah Kabupaten sudah melakukan solusi  dan langkah positif dan sesuai aturan guna mengantisipasi tertundanya Gaji ASN P3K.(Hanny)

Berita Terkait

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah
Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026
Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi
Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor
Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup, Asisten II Arody Tangkere Ajak Warga Minahasa Pilah Sampah dari Rumah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 19:58 WITA

Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WITA

Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:20 WITA

Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WITA

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Berita Terbaru