Lakukan Pencabulan, Resmob Polres Minahasa Amankan Kakek 68 Tahun

Jumat, 23 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 Wita, berdasarkan Laporan Polisi. Kasus ini terjadi di Desa Kombi, Kecamatan Kombi, dan kini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa AIPDA Hendra Mandang, S.H. Terduga pelaku berinisial N.Y.A.M., laki-laki berusia 68 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Desa Kombi, Kecamatan Kombi. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lapangan.

Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun, berstatus pelajar, warga Desa Kombi, Kecamatan.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke warung milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk agar peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada orang tua.

BACA JUGA  Kapolres Minahasa Ketut Suryana Pimpin Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 95

Lanjut, usai kejadian, korban segera kembali ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyatakan keberatan, serta meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan hak anak.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan kejahatan, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Terduga, saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan peristawa seperti itu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor, apabila mengetahui atau ada disekitar lingkungan mengalami tindak pidana serupa yang dapat merugikan dan membahayakan anak-anak. Segera melaporkan.

Berita Terkait

Sidak Pajak, Pemkab Minahasa: Usaha Menunggak Terancam Ditutup
URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani
Menjaga Ideologi, Pemkab Minahasa Refleksikan Nilai Kesaktian Pancasila
Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku
Kalapas Tondano Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Jajaran
Lanjuti Arahan Megawati, RD Pastikan DPC PDI-P Minahasa Terus Bergerak Untuk Kesejahteraan Rakyat
Vanda Sarundajang Sukses Kawal Konsolidasi Akbar PDI Perjuangan Se-Sulut, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati
Unima Cup 2026 Resmi Digelar, Jadi Wadah Pengembangan Olahraga Prestasi Pecatur Tanah Air

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:05

Sidak Pajak, Pemkab Minahasa: Usaha Menunggak Terancam Ditutup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:48

URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:12

Menjaga Ideologi, Pemkab Minahasa Refleksikan Nilai Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 07:08

Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 11:10

Kalapas Tondano Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Jajaran

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!