Jakarta, Pilarportal.com – Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi khusus dalam rangka Hari Lansia Nasional 2026 yang diperingati pada 29 Mei.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk perhatian negara terhadap warga binaan berusia lanjut sekaligus implementasi kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemberian remisi bagi narapidana lansia telah lama diterapkan dan kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya,” ujar Mashudi, Jumat (29/5/2026).
Remisi diberikan kepada narapidana berusia di atas 70 tahun yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, memiliki risiko rendah, serta menderita penyakit kronis atau berkepanjangan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Ditjenpas mencatat sebanyak 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang mendapat dua bulan, dan 170 orang memperoleh remisi tiga bulan.
Selanjutnya, 96 narapidana menerima remisi empat bulan, 79 orang lima bulan, serta 22 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Mashudi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan motivasi kepada warga binaan lansia untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, remisi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.
“KUHP baru mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, tetapi juga fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” jelasnya.
Penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 73 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatera Utara sebanyak 39 orang.
Ditjenpas menilai kebijakan tersebut juga membantu mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan di sejumlah daerah.
Selain itu, pemberian remisi bagi narapidana lansia diperkirakan mampu menghemat anggaran biaya makan warga binaan hingga sekitar Rp1,18 miliar.
Mashudi berharap pengurangan masa pidana tersebut dapat memberikan manfaat bagi para lansia dan keluarganya selama menjalani sisa masa pembinaan.
Pemberian remisi khusus bagi narapidana lansia menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap peringatan Hari Lansia Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap kelompok usia lanjut di lingkungan pemasyarakatan Indonesia.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi























Komentar