MANADO, Pilarportal.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado.
Dalam kasus ini, dua pemuda berinisial MH (19) dan MS (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (20/10/2026).
Kombes Pol Endrastiawan menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran liquid sintetis di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut melalui serangkaian penyelidikan.
MH diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares.
Dari tangan MH, petugas menyita satu botol liquid sintetis yang disebut mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara jual beli liquid sintetis. Ia juga mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah orang dan membantu MS dalam transaksi senilai Rp800.000.
Polisi Kembangkan Kasus ke Winangun
Berbekal keterangan MH, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan MS pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Manado.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca, perangkat Nixx berisi liquid sintetis, botol cairan lainnya, botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, satu botol alkohol, iPhone XS Max, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga berasal dari penjualan.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh liquid sintetis tersebut dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. MS juga mengaku telah tujuh kali memesan barang tersebut kepada orang yang sama.
Penyidik telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, serta mengirimkan barang bukti untuk pengujian di Laboratorium Forensik.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka dilaporkan positif THC. Hasil tersebut merupakan temuan pemeriksaan urine dan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara.
Orang Tua Diminta Awasi Penggunaan Vape
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga, khususnya anak-anak dan generasi muda.
Ia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Yandrie juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan penggunaan rokok elektrik atau vape oleh anak-anak mereka.
Menurutnya, orang tua perlu mewaspadai isi cairan yang digunakan karena tidak semua kandungan liquid dapat diketahui hanya dari tampilan perangkatnya.
Ia mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar menghindari penggunaan vape untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan.
Polda Sulut berharap keterlibatan masyarakat dan pengawasan keluarga dapat membantu menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda di Sulawesi Utara.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM




























Komentar