MANADO, Pilarportal.com – Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan korupsi anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun anggaran 2023–2024.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,5 miliar.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (28/10/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Anggaran Advertorial Capai Rp34,6 Miliar
Dirreskrimsus menjelaskan, total anggaran kegiatan advertorial DKIPS Sulut selama dua tahun tersebut mencapai Rp34,696 miliar.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pengaturan penyedia jasa dan penentuan paket pekerjaan hingga penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat terkait.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media, serta laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan surat pesanan.
Berdasarkan hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Polisi Periksa 137 Saksi
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur, termasuk DKIPS, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah ahli dan mengumpulkan dokumen serta barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dari hasil penyidikan, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ESL yang disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulut pada 2023 dan 2024.
Dua tersangka lainnya adalah RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang disebut menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulut.
Menurut keterangan kepolisian, ketiga tersangka telah ditahan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan Masih Bisa Berkembang
Polda Sulut menegaskan penyidikan masih berlanjut. Polisi membuka kemungkinan menindaklanjuti keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Dirreskrimsus dalam konferensi pers tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam rilis kepolisian, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena anggaran yang diselidiki berkaitan dengan belanja jasa iklan dan publikasi pemerintah, yang juga melibatkan perusahaan media.
Meski demikian, status tersangka tidak menghapus hak seseorang untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM




























Komentar