Empat Orang Ditetapkan Subdit Tipidkor Polda Sulut Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong

Kamis, 13 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para terduga pelaku.(ist)

Para terduga pelaku.(ist)

Pilarportal.com, Manado – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA  Wakapolda Sulut Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap II Tahun Anggaran 2022
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/10) malam.

Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.

“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik. Dan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Warga, Perempuan ini Diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga
Terkait kronologi kejadian, lanjutnya, pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Bagikan Bansos Hari Bhayangkara ke-76, Polda Sulut Gandeng Mahasiswa
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti
113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka
Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru
Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta
Maulid Nabi, Wakapolda Sulut Dorong Peningkatan Kinerja
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:02

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Jumat, 4 September 2026 - 07:33

Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru

Jumat, 4 September 2026 - 07:24

Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta

Jumat, 4 September 2026 - 07:14

Maulid Nabi, Wakapolda Sulut Dorong Peningkatan Kinerja

Berita Terbaru

Polres Minahasa Utara melakukan penyegaran jabatan melalui serah terima jabatan (Sertijab) tiga pejabat utama dan Kapolsek jajaran, Jumat (4/9/2026).

Polri

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:02