Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba 6.000 Butir di Tomohon

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:05 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos

Pilarportal.com,Tomohon – Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos mengungkapkan kronologi penangkapan terduga pengedar (Narkoba) sebanyak 1.000 butir sedian farmasi jenis (VETASEN), Sabtu (31/5/2025).

Sekitar 07:00 Wita pagi, berdasarkan informasi masyarakat melaporkan ada seorang lelaki yang diduga memiliki Narkoba di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Tomohon yang dipimpin IPTU Juddy Alie didampingi Brikpol Leonardo Lumi, langsung mendalami informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Ist: Tersangka Narkoba saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025). (Polres Tomohon).

Saat pendalaman diperoleh informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial (MRH) yang bekerja sebagai decorator.

Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut (TKP).

Pelaku berhasil ditangkap pukul 10:45 Wita, tepatnya di kediaman tersangka di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara. Sabtu (31/25).

Pada saat digeledah, polisi menemukan 1.000 (seribu) butir narkoba sedian farmasi jenis (VETASEN) ditangan pelaku yang dibungkus seperti paket. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi juga menginterogasi pelaku. Menurut pelaku, barang tersebut berasal diperoleh di luar Tomohon.

Pelaku bahkan sudah sejak Januari hingga Mei 2025, sudah di edar. Ditangan pelaku saat penangkapan barang bukti berjumlah 1.000 butir, Pelaku telah habis edar sebanyak 5.000 butir Vetasen. Total jumlah keseluruhan ada 6.000 butir Vetasen.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam PSL 435 UU 17/2023, terancam dapat dihukum dengan hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun,” tutupnya.

Berikut barang bukti yang diamankan:
a. 1.000 (seribu) butir sedian farmasi jenis VETASEN
b. 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru. (DRO)

Berita Terkait

Polwan Operasi Damai Cartenz Sambangi Pasar Keyabi, Pastikan Aktivitas Ekonomi Warga Nduga Berjalan Aman
Polri Perkuat SDM Unggul, 289 Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Diwisuda
Hari Bhayangkara 2026, Polres Bolmut Serahkan Hasil Bedah Rumah kepada Warga
Biddokkes Polda Sulut dan Polresta Manado Gelar Pengobatan Gratis untuk Buruh
Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026
Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat
70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18 WITA

Polwan Operasi Damai Cartenz Sambangi Pasar Keyabi, Pastikan Aktivitas Ekonomi Warga Nduga Berjalan Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:23 WITA

Polri Perkuat SDM Unggul, 289 Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Diwisuda

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:52 WITA

Hari Bhayangkara 2026, Polres Bolmut Serahkan Hasil Bedah Rumah kepada Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:01 WITA

Biddokkes Polda Sulut dan Polresta Manado Gelar Pengobatan Gratis untuk Buruh

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan

Kamis, 18 Jun 2026 - 07:53 WITA

Exit mobile version