Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Ditahan Kejaksaan Agung dengan tangan Diborgol. (Foto Ist)

JAKARTA, Pilarportal.com Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Penyidik menyebut Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan sejak Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah.

Program tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat dan pegawai BGN.

Penyidik menduga proses verifikasi dan penunjukan yayasan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga yayasan yang terafiliasi tetap mendapatkan kontrak dan insentif dalam pelaksanaan program.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang mengakibatkan terjadinya mark up harga dan pemborosan anggaran negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur penggelembungan harga.

Kejaksaan menyatakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : YUDi MINTALANGI

Sumber Berita: https://www.kejaksaan.go.id/

Berita Terkait

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap
Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut
Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50 WITA

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Senin, 1 Juni 2026 - 06:54 WITA

2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Berita Terbaru

Exit mobile version