JAKARTA, Pilarportal.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Penyidik menyebut Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan sejak Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah.
Program tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat dan pegawai BGN.
Penyidik menduga proses verifikasi dan penunjukan yayasan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga yayasan yang terafiliasi tetap mendapatkan kontrak dan insentif dalam pelaksanaan program.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang mengakibatkan terjadinya mark up harga dan pemborosan anggaran negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur penggelembungan harga.
Kejaksaan menyatakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : YUDi MINTALANGI
Sumber Berita: https://www.kejaksaan.go.id/

Komentar Batalkan balasan