Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Ditahan Kejaksaan Agung dengan tangan Diborgol. (Foto Ist)

JAKARTA, Pilarportal.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Tim Penyidik menyebut Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan sejak Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah.

Program tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat dan pegawai BGN.

Penyidik menduga proses verifikasi dan penunjukan yayasan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga yayasan yang terafiliasi tetap mendapatkan kontrak dan insentif dalam pelaksanaan program.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang mengakibatkan terjadinya mark up harga dan pemborosan anggaran negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur penggelembungan harga.

Kejaksaan menyatakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : YUDi MINTALANGI

Sumber Berita: https://www.kejaksaan.go.id/

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version