Satresnarkoba Polres Minut Ungkap 5 Kasus Obat Keras dan Sabu

Rabu, 1 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Resnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap 5 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.(ist)

Satuan Resnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap 5 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.(ist)

Pilarportal.com — MinutSatuan Resnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap 5 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dijelaskan saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Minahasa Utara, pada hari Selasa (31/10/2023), dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Deky Rudy Kilanta.

“Ada 5 kasus yang diungkap, yaitu 1 kasus obat keras jenis trihex pada bulan Juli 2023, serta 3 kasus obat keras dan 1 kasus sabu diungkap pada bulan Oktober 2023,” ujar Kasat.

Pada kasus obat keras trihex yang diungkap pada bulan Juli, polisi mengamankan tersangka berinisial MW (27) dan barang bukti 372 butir trihex.

“Pelaku diamankan di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe tepatnya di parkiran Alfa Mart Tatelu pada hari Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita,” lanjutnya.

Kemudian pada bulan Oktober 2023, Satresnarkoba kembali mengungkap 3 kasus obat keras.

Pada hari Selasa (3/10/2023) di Watutumou Kecamatan, polisi menangkap tersangka berinisial ZA (23) dan barang bukti obat keras trihex sebanyak 28 butir.

“Kemudian pada hari Senin (9/10/2023) polisi menangkap perempuan inisial PS (27) dengan barang bukti trihex sebanyak 90 butir di Desa Watutumou. Dan pada Kamis (19/10/2023) polisi menangkap peia berinisial FW (21) di Desa Suwaan, dengan barang bukti sebanyak 10 butir trihex dan 10 butir Lorazepam,” katanya.

BACA JUGA  2 Pelaku Spesialis Pencuri Ayam, Diringkus Tim Opsnal Polres Minut

Selain itu polisi juga mengungkap kasus sabu di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat pada hari Senin (2/10/2023).

“Saat itu polisi menangkap pria inisial NM (38) dengan barang bukti yaitu sabu seberat 0,27 gram, Atrax Alprazolam 3 butir dan Zypraz Alprazolam 56 butir,” ungkap Iptu Decky.

Saat ini katanya para tersangka sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*/yud)

Berita Terkait

URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Kapolri Geser Pimpinan Polda Sulut, Ini Daftar Jabatan yang Berganti
Kapolri Tunjuk Royke Langie Jadi Astamaops, Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut
Kapolri Dorong Garda Satya NKRI Perkuat Persatuan dan Kamtibmas
Tiga Anak Diduga Terlibat Curanmor di Bitung, Dua Motor Vario Disita Polisi
Kapolri Listyo Sigit Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI
Kebakaran Lahan Kosong di Maumbi Minut Berhasil Dipadamkan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09

URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:22

Kapolri Geser Pimpinan Polda Sulut, Ini Daftar Jabatan yang Berganti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:08

Kapolri Dorong Garda Satya NKRI Perkuat Persatuan dan Kamtibmas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:37

Tiga Anak Diduga Terlibat Curanmor di Bitung, Dua Motor Vario Disita Polisi

Berita Terbaru