Satresnarkoba Polres Minut Ungkap 5 Kasus Obat Keras dan Sabu

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Resnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap 5 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.(ist)

Satuan Resnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap 5 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.(ist)

Pilarportal.com — MinutSatuan Resnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap 5 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dijelaskan saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Minahasa Utara, pada hari Selasa (31/10/2023), dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Deky Rudy Kilanta.

“Ada 5 kasus yang diungkap, yaitu 1 kasus obat keras jenis trihex pada bulan Juli 2023, serta 3 kasus obat keras dan 1 kasus sabu diungkap pada bulan Oktober 2023,” ujar Kasat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kasus obat keras trihex yang diungkap pada bulan Juli, polisi mengamankan tersangka berinisial MW (27) dan barang bukti 372 butir trihex.

“Pelaku diamankan di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe tepatnya di parkiran Alfa Mart Tatelu pada hari Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita,” lanjutnya.

Kemudian pada bulan Oktober 2023, Satresnarkoba kembali mengungkap 3 kasus obat keras.

Pada hari Selasa (3/10/2023) di Watutumou Kecamatan, polisi menangkap tersangka berinisial ZA (23) dan barang bukti obat keras trihex sebanyak 28 butir.

BACA JUGA  2 Pelaku Spesialis Pencuri Ayam, Diringkus Tim Opsnal Polres Minut

“Kemudian pada hari Senin (9/10/2023) polisi menangkap perempuan inisial PS (27) dengan barang bukti trihex sebanyak 90 butir di Desa Watutumou. Dan pada Kamis (19/10/2023) polisi menangkap peia berinisial FW (21) di Desa Suwaan, dengan barang bukti sebanyak 10 butir trihex dan 10 butir Lorazepam,” katanya.

Selain itu polisi juga mengungkap kasus sabu di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat pada hari Senin (2/10/2023).

“Saat itu polisi menangkap pria inisial NM (38) dengan barang bukti yaitu sabu seberat 0,27 gram, Atrax Alprazolam 3 butir dan Zypraz Alprazolam 56 butir,” ungkap Iptu Decky.

Saat ini katanya para tersangka sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*/yud)

Berita Terkait

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Tongkat Komando Berpindah! Letkol Siswo Utomo Jabat Danyonzipur 19/YKN
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Kapal KM Maranatha 04 Terbakar di Selat Lembeh, Ditpolairud Polda Sulut Gercep Evakuasi ABK

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:54

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 15:05

Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Kamis, 16 April 2026 - 22:32

Tongkat Komando Berpindah! Letkol Siswo Utomo Jabat Danyonzipur 19/YKN

Berita Terbaru