Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Kamis, 16 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir

Jakarta, Pilarportal.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dengan total keuntungan mencapai Rp25 miliar.

Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026), setelah penyelidikan mendalam melalui patroli siber.

Kasus ini bermula dari temuan situs mencurigakan yang menjual skrip phishing. Hasil penelusuran mengarah ke platform w3llstore.com yang diketahui menjadi pusat distribusi tools melalui bot di aplikasi Telegram.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa tools tersebut terbukti digunakan untuk melakukan kejahatan siber, termasuk pencurian kredensial hingga pengambilalihan akun korban.

“Tools ini mampu menyedot data korban saat memasukkan username dan password, bahkan mengambil session login sehingga pelaku bisa mengakses akun tanpa kode OTP,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna phishing tools tersebut.

BACA JUGA  Rotasi 54 Perwira Polri Februari 2026, Ini Daftar Promosi, Demosi, dan Pensiun

Dari hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sistem distribusi, sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.

Modus transaksi pun berkembang dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis mata uang kripto.

Kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan siber transnasional karena korban berasal dari dalam maupun luar negeri.

Polisi juga menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, meliputi rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Johnny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Ini menunjukkan bahwa kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas serta memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.

BACA JUGA  Kadivhumas Polri Tegaskan MS Di-PTDH dan Segera Disidangkan

Berita Terkait

Polri Kerahkan 260 Personel Tangani Dampak Gempa Flores
Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Siapkan Tiga Proyek Besar untuk Transformasi Ekonomi Indonesia
Granat Tangan Ditemukan di Likupang, Gegana Polda Sulut Turun Tangan
Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih
I Gusti Bagus Muchammad Ibrahiem Gantikan Ramdhani Pimpin Imigrasi Sulut
Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa
Tampamawa Tinjau Kontingen Pramuka Minsel Di Cibubur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:26

Polri Kerahkan 260 Personel Tangani Dampak Gempa Flores

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:29

Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:59

Presiden Prabowo Siapkan Tiga Proyek Besar untuk Transformasi Ekonomi Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:47

Granat Tangan Ditemukan di Likupang, Gegana Polda Sulut Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:02

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih

Berita Terbaru