Selama Agustus 2022 Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana

Jumat, 2 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

“Pengungkapan kasus tindak pidana migas dilakukan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut dan Satreskrim jajaran, antara tanggal 8 hingga 27 Agustus 2022,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kasus yang melibatkan 9 tersangka tersebut diungkap di 5 wilayah yaitu, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.

“Kemudian barang bukti kasus tindak pidana migas yang diamankan petugas antara lain, BBM bersubsidi jenis solar sekitar 14.210 liter, BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 2.000 liter, dan 4 unit mobil pengangkut,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, diketahui modus para tersangka adalah melakukan praktek perjudian jenis judi online maupun judi darat dengan menggunakan sejumlah uang taruhan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut dan Satreskrim jajaran, antara tanggal 2 hingga 26 Agustus 2022.

“Lokasi pengungkapan yaitu di wilayah Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung,” urainya.

Dari 18 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap, petugas juga mengamankan 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti kasus tindak pidana perjudian terdiri dari, uang tunai total sekitar Rp.21.675.000, 19 buah handphone, 6 buah kartu ATM, 2 buah buku tabungan, 14 buah buku rekapan, 4 buah buku shio, 2 buah bolpoin, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang, 3 buah kupon berisi angka, 1 pack kartu domino, 1 pack kartu remi, 8 lembar potongan kertas bertuliskan angka, 1 buah kalkulator, 2 lembar kertas karbon, dan 27 lembar kertas bertuliskan nama-nama shio. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu Wadir Reskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Kominfo untuk pemblokiran situs-situs perjudian online,” singkatnya.(*/yud)

Berita Terkait

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir
Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas
Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan
Polri Bersama Masyarakat: Kapolda Sulut, Wakapolda dan PJU Turun ke Jalan Atur Lalin

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:18

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38

Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:22

Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version