Selama Agustus 2022 Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana

Jumat, 2 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

MANADOPILARPORTAL – Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana selama bulan Agustus 2022.

Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

“Pengungkapan kasus-kasus tindak pidana ini menindaklanjuti atensi Kapolri. Adapun 35 kasus tindak pidana yang diungkap terdiri dari, 9 kasus narkoba, 8 kasus migas, dan 18 kasus perjudian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Resnarkoba, Wadir Reskrimum, dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu mengurai modus operandi, kronologi, barang bukti, dan tersangka dari kasus-kasus tersebut.

“Untuk kasus tindak pidana narkoba, modus para tersangka yakni menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan, dan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal. Pengungkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulut, antara tanggal 5 hingga 31 Agustus 2022, di wilayah Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa,” katanya, di depan sejumlah awak media.

Dalam pengungkapan 9 kasus narkoba tersebut, petugas turut mengamankan 12 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti kasus tindak pidana narkoba antara lain, narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,00 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak sekitar 15.868 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak sekitar 400 liter,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014.

Lanjut ke pengungkapan 8 kasus tindak pidana migas, modus yang dilancarkan para tersangka yaitu dengan membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.

Berita Terkait

Operasi Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan untuk Warga Sinak
Wakapolri Sambut 282 Perwira Remaja Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence
Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS
Kapolres Bolmut Kunjungi Polsek Pinogaluman, Tekankan Soliditas dan Disiplin Personel
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:00

Operasi Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan untuk Warga Sinak

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:01

Wakapolri Sambut 282 Perwira Remaja Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:22

PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:48

Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:49

Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Berita Terbaru

Exit mobile version