MANADO, Pilarportal.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Rapat Konsolidasi Teknis Bidang Tindak Pidana Umum se-Sulawesi Utara untuk memperkuat kesamaan pemahaman dan penanganan perkara.
Kegiatan tersebut diikuti Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., para Koordinator Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Sulawesi Utara.
Tekankan Kepastian dan Keseragaman Hukum
Dalam arahannya, Feri Tas menegaskan bahwa kepastian hukum dan keseragaman penanganan perkara harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Penanganan perkara, kata dia, harus dilakukan secara profesional, konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip keadilan, kemanfaatan dan akuntabilitas juga perlu diperhatikan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Bahas Kendala dan Solusi Perkara
Rapat konsolidasi dilaksanakan dalam empat sesi dengan menghadirkan sejumlah pemateri dari berbagai bidang di Kejati Sulut.
Materi antara lain disampaikan Asisten Pengawasan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pidana Militer serta Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.
Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, membahas aspek teknis dan yuridis serta bertukar pengalaman terkait penanganan perkara.
Para peserta juga membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Perkuat Sinergi Kejati dan Kejari
Konsolidasi juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara Kejati dan seluruh Kejari di Sulawesi Utara.
Keterlibatan berbagai bidang serta unsur peradilan diharapkan memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulut mendorong terciptanya pola penanganan perkara yang lebih terarah, koordinasi yang semakin baik serta pelaksanaan tugas Bidang Tindak Pidana Umum yang profesional dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pemberian kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Konsolidasi antarlembaga penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan hukum pidana nasional. Sebelumnya, Kejati Sulut turut membahas sinkronisasi penegakan hukum pidana dan penerapan prinsip lex favor reo dalam forum hukum di Sulawesi Utara.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM






Tekankan Kepastian dan Keseragaman Hukum



















Komentar