Kodaeral VIII Tangkap Pumpboat Bermuatan Sianida di Perairan Manado

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:41 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto (tengah)mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Manado, Pilarportal.comKomando Daerah Operasi TNI AL (Kodaeral) VIII melalui Tim Quick Response (QR-8) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di Perairan Manado.

Sebuah pumpboat bernama Fadil Boy ditangkap saat membawa muatan berbahaya berupa sianida serta minuman keras ilegal.

Keberhasilan operasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Kodaeral VIII, Senin (2/2/2026), yang dipimpin Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait aktivitas penyelundupan dari luar negeri yang masuk ke wilayah perairan Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII berkoordinasi dengan unsur siaga di Pelabuhan KSOP Manado dan melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).

Sekitar pukul 20.00 WITA, pumpboat tersebut berhasil dihentikan pada titik koordinat 01°31″55,62 U – 124°49’26,48 T. Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu orang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) beserta muatan ilegal di atas kapal.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 karung sianida masing-masing seberat 50 kilogram dengan total sekitar 650 kilogram, serta tiga dus minuman keras yang terdiri dari satu dus merek Carlo Rosi dan dua dus merek Bargin.

Nilai total barang temuan diperkirakan mencapai lebih dari Rp654 juta yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Seluruh barang bukti bersama pumpboat diamankan ke Markas Kodaeral VIII untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kodaeral VIII menegaskan bahwa pengangkutan bahan berbahaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Pihak Kodaeral VIII memastikan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan laut serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara.

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Sulawesi Utara, Binda Sulut, Bais TNI Provinsi Sulut, KSOP Manado, Dinas ESDM Provinsi Sulut, serta jajaran intelijen dan hukum Kodaeral VIII.

Berita Terkait

Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Panglima TNI Disambut Pangdam XIII/Mdk
Kehadiran Presiden Prabowo di PENAS XVII Disambut Pangdam XIII/Mdk
Kodaeral VIII dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat, KRI Selar-879 Dikerahkan
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Danpusteral Buka Pembinaan Babinpotmar 2026 di Kodaeral VIII
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Unsrat Anugerahkan Doktor Honoris Causa kepada Wakil Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Erwin Aldedharma

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:42 WITA

Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Panglima TNI Disambut Pangdam XIII/Mdk

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kehadiran Presiden Prabowo di PENAS XVII Disambut Pangdam XIII/Mdk

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:22 WITA

Kodaeral VIII dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat, KRI Selar-879 Dikerahkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 15:00 WITA

Danpusteral Buka Pembinaan Babinpotmar 2026 di Kodaeral VIII

Berita Terbaru

Exit mobile version